Teks -- Keluaran 21:1--22:20 (TB)
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Full Life: Kel 21:1 - INILAH PERATURAN-PERATURAN.
Nas : Kel 21:1
Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian"
(Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat d...
Nas : Kel 21:1
Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian" (Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat dan ibadahnya. Hukum-hukum ini, sebagian besar bersifat sipil, hanya berlaku bagi Israel, agama mereka dan kondisi serta lingkungan pada zaman itu. Akan tetapi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya -- nilai-nilai seperti menghormati hidup dan komitmen kepada keadilan dan kejujuran -- tetap sah selama-lamanya.
Full Life: Kel 21:2 - SEORANG BUDAK IBRANI.
Nas : Kel 21:2
Sekalipun Allah tidak secara langsung menghapuskan kejahatan seperti
perbudakan atau poligami di Israel, Ia mengatur semua itu untuk...
Nas : Kel 21:2
Sekalipun Allah tidak secara langsung menghapuskan kejahatan seperti perbudakan atau poligami di Israel, Ia mengatur semua itu untuk menjadikannya lebih manusiawi (bd. Im 25:39-40; Ul 15:12-18). Pada satu pihak, perbuatan-perbuatan ini bukan cita-cita Allah. Pada pihak lain, Ia mengizinkannya untuk sesaat karena kekerasan hati manusia (bd. Mat 19:8;
lihat cat. --> Kej 29:28).
[atau ref. Kej 29:28]
Lagi pula, hukum-hukum Allah mengenai perbudakan lebih manusiawi daripada kebiasaan bangsa-bangsa di sekitar itu. Akan tetapi, dalam PB, Allah mengungkapkan standar yang lebih tinggi lagi
(lihat cat. --> Yoh 13:34;
lihat cat. --> Kol 3:22).
Full Life: Kel 21:12-17 - PASTILAH IA DIHUKUM MATI.
Nas : Kel 21:12-17
Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati
oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14),...
Nas : Kel 21:12-17
Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).
Full Life: Kel 21:22-23 - SEHINGGA KEGUGURAN KANDUNGAN
Nas : Kel 21:22-23
(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas
perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindu...
Nas : Kel 21:22-23
(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang belum lahir.
- 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang melakukan kekerasan harus membayar denda.
- 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
- 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd. Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).
Full Life: Kel 22:18 - AHLI SIHIR PEREMPUAN.
Nas : Kel 22:18
Seorang ahli sihir ialah seorang yang biasa melakukan guna-guna atau
okultisme, misalnya ramalan, sihir, hubungan dengan orang mati...
Nas : Kel 22:18
Seorang ahli sihir ialah seorang yang biasa melakukan guna-guna atau okultisme, misalnya ramalan, sihir, hubungan dengan orang mati
(lihat cat. --> Kis 19:19;
lihat cat. --> Wahy 9:21).
[atau ref. Kis 19:19; Wahy 9:21]
Mencari kekuatan atau bimbingan dari alam gaib orang mati atau melalui kegiatan kuasa kegelapan merupakan kekejian bagi Allah (bd. Im 19:31; Im 20:27; Ul 18:9-12; 1Sam 28:7; Mal 3:5).
BIS -> Kel 22:5
BIS: Kel 22:5 - Siapa ... lain Siapa ... lain atau Apabila seseorang membakar sebuah ladang atau kebun anggur, dan membiarkan api itu sehingga membakar hasil ladang ...
Siapa ... lain atau Apabila seseorang membakar sebuah ladang atau kebun anggur, dan membiarkan api itu sehingga membakar hasil ladang ...
Jerusalem: Kel 19:1--40:38 - -- Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat ...
Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat Kitab (Hukum) Perjanjian, Kel 20:22-23:33, harus dipisahkan, sebab baru belakangan dihubungkan dengan peristiwa di gunung Sinai. Bagian-bagian lain berasal dari sumber-sumber yang lebih tua usianya. Sering sukar menentukan bagian manakah berasal dari tradisi Yahwista dan bagian manakah berasal dari tradisi Elohista. Menurut pandangan penyusun terakhir kisah ini maka perjanjian yang diadakan Musa meneguhkan kepilihan bangsa Israel serta janji-janji yang telah diberikan kepadanya, Kel 6:5-7, sama seperti perjanjian dengan Abraham (yang disinggung dalam Kel 6:4) meneguhkan janji-janji yang terdahulu, Kej 17. Akan tetapi perjanjian dengan Abraham diadakan dengan seorang saja (walaupun perjanjian itu menyangkut keturunannya) dan disertai satu perintah saja (sunat). Perjanjian di gunung Sinai langsung menyangkut seluruh bangsa yang menerima hukum: kesepuluh perintah (Allah) serta Kitab Perjanjian. Bersama dengan semua tambahannya dari zaman kemudian hukum tsb menjadi piagam agama Yahudi, Sir 24:9-27 menyamakan Hukum Taurat itu dengan Hikmat Allah. Tetapi sekaligus hukum itu "menjadi suatu saksi terhadap bangsa Israel", Ula 31:26, artinya: pelanggaran hukum Taurat oleh umat Israel akan membatalkan segala janji dan akan mendatangkan kutuk Allah. Maka hukum Taurat hanya berperan sebagai pengajaran dan paksaan untuk menyiapkan manusia bagi kedatangan Kristus yang akan mengadakan suatu perjanjian yang baru. Peranan sementara dari hukum Taurat itu diterangkan Paulus dalam uraiannya melawan orang Kristen yang hendak memaksakan hukum Taurat kepada orang Kristen bukan Yahudi, Gal 3; Rom 7.
Jerusalem: Kel 20:22--23:33 - -- Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan ...
Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.
Jerusalem: Kel 21:7 - sebagai budak Artinya: sebagai budak yang menjadi isteri muda. Ini menjadi jelas dalam ayat-ayat berikutnya.
Artinya: sebagai budak yang menjadi isteri muda. Ini menjadi jelas dalam ayat-ayat berikutnya.
Jerusalem: Kel 21:8 - yang telah menyediakannya Ini menurut terjemahan Yunani. Dalam naskah Ibrani tertulis: yang tidak menyediakannya.
Ini menurut terjemahan Yunani. Dalam naskah Ibrani tertulis: yang tidak menyediakannya.
Yaitu anak-anak perempuan tuan rumah sendiri.
Jerusalem: Kel 21:13 - ditentukan Allah Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah
Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah
Jerusalem: Kel 21:13 - suatu tempat Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perl...
Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perlindungan terhadap penuntut darah, bdk Bil 35:19. Tempat suaka aslinya sebuah tempat suci, 1Ra 1:50; 2:28-34 (hak suaka itu tidak berlaku bagi orang yang membunuh dengan sengaja, Kel 21:14). Penetapan itu menjadi landasan bagi lembaga "kota'kota perlindungan", Yos 20:1.
Jerusalem: Kel 21:25 - bengkak ganti bengkok Hukum pembalasan ini, bdk Ima 24:17-20; Ula 19:21, terdapat juga dalam Kitab Hukum Hammurabi dan dalam kitab-kitab hukum bangsa Asyur. Hukuman ini mem...
Hukum pembalasan ini, bdk Ima 24:17-20; Ula 19:21, terdapat juga dalam Kitab Hukum Hammurabi dan dalam kitab-kitab hukum bangsa Asyur. Hukuman ini mempunyai ciri kemasyarakatan dan bukan ciri pribadi dan perorangan. Dengan hukuman yang setimpal dengan rugi yang disebabkan, hukum ini mau mengekang pembalasan yang melampaui batas, bdk Kej 4:23-24. Pengertian hukum itu yang paling jelas ialah hukuman mati yang dijatuhkan pada seorang pembunuh, Kel 21:31-34; bdk Kel 21:12-17; Ima 24:17. agaknya pengetrapan hukum itu tidak lama kemudian sudah kehilangan kekerasannya yang semula. Kewajiban seorang "penuntut darah", go'el, Bil 35:19+, pada pokoknya menjadi kewajiban untuk menebus, Rut 2:20+, melindungi, Maz 19:14+; Yes 41:14+. Asas yang terungkap dalam hukum itu tetap dipertahankan, tetapi pengetrapannya semakin lunak, Sir 27:25-29; Wis 11:16; bdk Kel 12:22. Di kalangan umat Israel sendiri pengampunan diwajibkan, Ima 19:17-18; Sir 10:6; 27:30-28:7. Kewajiban ini oleh Yesus ditingkatkan, Mat 5:38-39+; Mat 18:21-22+.
Jerusalem: Kel 22:9 - dipersalahkan oleh Allah Yaitu melalui keputusan pengadilan, sumpah, undi suci atau pencobaan.
Yaitu melalui keputusan pengadilan, sumpah, undi suci atau pencobaan.
Terjemahan lain menerima sisanya.
Jerusalem: Kel 22:16 - mas kawin Ibraninya: mohar (Arab:mahar), ialah uang yang dibayar oleh calon suami kepada sanak saudara calon isterinya.
Ibraninya: mohar (Arab:mahar), ialah uang yang dibayar oleh calon suami kepada sanak saudara calon isterinya.
Ende: Kel 21:1 - -- Peraturan-peraturan berikut ini berudjudkan pedoman-pedoman untuk keadaan-keadaan
konkrit tertentu.
Peraturan-peraturan berikut ini berudjudkan pedoman-pedoman untuk keadaan-keadaan konkrit tertentu.
Ende: Kel 21:2 - -- Enam tahun adalah djangka waktu pelaksanaan tugasnja. Bandingkan dengan
peraturan mengenai enam hari kerdja dan hari Sabbat (lihat alasan religieus
Ul...
Enam tahun adalah djangka waktu pelaksanaan tugasnja. Bandingkan dengan peraturan mengenai enam hari kerdja dan hari Sabbat (lihat alasan religieus Ula 15:1-18).
Dalam bangsa Israel perbudakan tidak begitu radikal seperti dalam masjarakat junani dan Romawi.
Selama masa perhambaannja budak berada dibawah hak-kekuasaan tuannja.
Ende: Kel 21:7 - -- Jang dimaksudkan seorang budak, jang oleh tuannja diambil mendjadi selir
(gundik); budak ini dibedakan dari budak-budak biasa, jang dapat didjual kepa...
Jang dimaksudkan seorang budak, jang oleh tuannja diambil mendjadi selir (gundik); budak ini dibedakan dari budak-budak biasa, jang dapat didjual kepada tuan lainnja.
Ende: Kel 21:12 - -- Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan
masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.
Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.
Ende: Kel 21:13 - -- Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja
jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).
Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).
Ende: Kel 21:22 - -- Para pelarai memutuskan wadjar atau tidaknja ganti-kerugian jang dituntut oleh
pihak jang dirugikan.
Para pelarai memutuskan wadjar atau tidaknja ganti-kerugian jang dituntut oleh pihak jang dirugikan.
Ende: Kel 21:23 - -- Hukum tentang pembalasan ini merupakan djaminan bagi hak-hak manusia serta
keamanan pada djaman kebudajaan djauh belum tinggi tarafnja, ketika belum a...
Hukum tentang pembalasan ini merupakan djaminan bagi hak-hak manusia serta keamanan pada djaman kebudajaan djauh belum tinggi tarafnja, ketika belum ada badan-badan resmi jang melindungi hak-hak itu (bandingkan Kej 9:5-6).
Ende: Kel 22:8 - Mendekati Tuhan untuk memberi pernjataan diperkuat dengan sumpah, kiranja
dalam tempat sutji.
untuk memberi pernjataan diperkuat dengan sumpah, kiranja dalam tempat sutji.
Ende: Kel 22:9 - -- Dalam masjarakat Israel keputusan atas Nama Tuhan kadang-kadang diberikan dengan
perantara sabda ilahi jang gaib (orakel), tetapi kerapkali melalui ke...
Dalam masjarakat Israel keputusan atas Nama Tuhan kadang-kadang diberikan dengan perantara sabda ilahi jang gaib (orakel), tetapi kerapkali melalui keputusan pengadilan (lihat Kel 18:13 tjatatan).
Ende: Kel 22:16 - Maskawin (hibr. "mohar") ini bukanlah untuk membeli, melainkan
dimaksudkan sebagai djaminan pertalian antara kedua keluarga jang bersangkutan
(lihat Ula 22:28-...
(hibr. "mohar") ini bukanlah untuk membeli, melainkan dimaksudkan sebagai djaminan pertalian antara kedua keluarga jang bersangkutan (lihat Ula 22:28-29).
Ende: Kel 22:18 - -- Sihir membuktikan tidak adanja iman-kepertjajaan terhadap Jahwe, jang mewahjukan
segala sesuatu jang baik kepada umatNja dengan perantaraan nabi-nabiN...
Sihir membuktikan tidak adanja iman-kepertjajaan terhadap Jahwe, jang mewahjukan segala sesuatu jang baik kepada umatNja dengan perantaraan nabi-nabiNja (lihat Ula 18:9-15).
Ende: Kel 22:20 - -- Pengutjilan (hibr. "cherem") berarti mempersembahkan seseorang atau suatu
benda kepada Tuhan mendjadi milikNja semata-mata, sehingga apa jang
dipersem...
Pengutjilan (hibr. "cherem") berarti mempersembahkan seseorang atau suatu benda kepada Tuhan mendjadi milikNja semata-mata, sehingga apa jang dipersembahkan itu tidak digunakan lagi oleh manusia. Maka dari itu kota jang terkena pengutukan sematjam itu harus dihantjur-leburkan orang-orang harus dibunuh, benda-benda jang berharga harus diserahkan ke Tempat Sutji (lihat Ula 7:1-2; Yos 2:10; 12 bandingkan Kel 6:11: Jericho sebagai kota Kanaan jang pertama-tama ditaklukkan dipersembahkan kepada Tuhan).
Menurut ajat ini orang dengan menjembah berhala menolak untuk beribadat-bakti kepada Jahwe, oleh umat Israel harus dipersembahkan kepada Jahwe. Demikianlah Israel mengelakkan diri dari bahaja jang mengantjam imannja.
Endetn -> Kel 21:8
corr.; Hibr.: "tidak".
Ref. Silang FULL -> Kel 21:1; Kel 21:2; Kel 21:5; Kel 21:6; Kel 21:10; Kel 21:12; Kel 21:13; Kel 21:14; Kel 21:16; Kel 21:17; Kel 21:21; Kel 21:22; Kel 21:23; Kel 21:24; Kel 21:28; Kel 21:29; Kel 21:30; Kel 21:32; Kel 21:33; Kel 21:36; Kel 22:1; Kel 22:2; Kel 22:3; Kel 22:4; Kel 22:5; Kel 22:6; Kel 22:7; Kel 22:8; Kel 22:9; Kel 22:10; Kel 22:11; Kel 22:12; Kel 22:13; Kel 22:14; Kel 22:15; Kel 22:16; Kel 22:18; Kel 22:19; Kel 22:20
Ref. Silang FULL: Kel 21:1 - Inilah peraturan-peraturan · Inilah peraturan-peraturan: Kel 24:3; 34:32; Ul 4:14; 6:1
· Inilah peraturan-peraturan: Kel 24:3; 34:32; Ul 4:14; 6:1
Ref. Silang FULL: Kel 21:2 - seorang budak // orang merdeka · seorang budak: Kel 22:3
· orang merdeka: Kel 21:7; Yer 34:8,14
· seorang budak: Kel 22:3
· orang merdeka: Kel 21:7; Yer 34:8,14
Ref. Silang FULL: Kel 21:6 - menghadap Allah // itu menusuk // seumur hidup · menghadap Allah: Kel 22:8-9; Ul 17:9; 19:17; 25:1
· itu menusuk: Mazm 40:7
· seumur hidup: Ayub 39:12; 40:23
· menghadap Allah: Kel 22:8-9; Ul 17:9; 19:17; 25:1
· itu menusuk: Mazm 40:7
· seumur hidup: Ayub 39:12; 40:23
· dan persetubuhan: 1Kor 7:3-5
Ref. Silang FULL: Kel 21:12 - dihukum mati · dihukum mati: Kel 21:15,17; Kej 4:14,23; Kej 4:14; Kej 4:23; Kel 31:15; Im 20:9,10; 24:16; 27:29; Bil 1:51; 35:16,30-31; Ul 13:5; 19:11; 22:2...
· dihukum mati: Kel 21:15,17; Kej 4:14,23; [Lihat FULL. Kej 4:14]; [Lihat FULL. Kej 4:23]; Kel 31:15; Im 20:9,10; 24:16; 27:29; Bil 1:51; 35:16,30-31; Ul 13:5; 19:11; 22:22; 27:16; Ayub 31:11; Ams 20:20; Mat 26:52; [Lihat FULL. Mat 26:52]
· suatu tempat: Bil 35:10-34; Ul 4:42; 19:2-13; Yos 20:9
Ref. Silang FULL: Kel 21:14 - tipu daya // mati dibunuh · tipu daya: Kej 4:8; Bil 35:20; 2Sam 3:27; 20:10; Ibr 10:26
· mati dibunuh: Ul 19:11-12; 1Raj 2:28-34
· tipu daya: Kej 4:8; Bil 35:20; 2Sam 3:27; 20:10; Ibr 10:26
· mati dibunuh: Ul 19:11-12; 1Raj 2:28-34
Ref. Silang FULL: Kel 21:16 - telah menjualnya // dihukum mati · telah menjualnya: Kej 37:28
· dihukum mati: Kel 22:4; Ul 24:7
Ref. Silang FULL: Kel 21:17 - dihukum mati · dihukum mati: Kel 21:12; Kel 21:12; Ul 5:16; Ul 5:16; Mat 15:4%&; Mr 7:10%&
· adalah miliknya: Im 25:44-46
· yang dikenakan: Kel 21:30
· mau menjaganya: Kel 21:36
· yang dibebankan: Kel 21:22
Ref. Silang FULL: Kel 21:32 - puluh syikal · puluh syikal: Kej 37:28; Za 11:12-13; Mat 26:15; 27:3,9
· puluh syikal: Kej 37:28; Za 11:12-13; Mat 26:15; 27:3,9
· mau menjaganya: Kel 21:29
Ref. Silang FULL: Kel 22:1 - harus membayar · harus membayar: Im 6:1-7; 2Sam 12:6; Ams 6:31; Luk 19:8; Luk 19:8
Ref. Silang FULL: Kel 22:2 - waktu membongkar // berhutang darah · waktu membongkar: Ayub 24:16; Yer 2:34; Hos 7:1; Mat 6:19-20; 24:43
· berhutang darah: Bil 35:27
· waktu membongkar: Ayub 24:16; Yer 2:34; Hos 7:1; Mat 6:19-20; 24:43
· berhutang darah: Bil 35:27
Ref. Silang FULL: Kel 22:3 - ganti kerugian // harus dijual · ganti kerugian: Kel 22:1
· harus dijual: Kel 21:2; Kel 21:2; Mat 18:25; Mat 18:25
Ref. Silang FULL: Kel 22:4 - terdapat padanya // dua kali · terdapat padanya: 1Sam 12:5
· dua kali: Kej 43:12; Kej 43:12
Ref. Silang FULL: Kel 22:6 - tetapi tumpukan // ganti kerugian · tetapi tumpukan: Hak 15:5
· ganti kerugian: Kel 22:1
Ref. Silang FULL: Kel 22:7 - seseorang menitipkan // dua kali · seseorang menitipkan: Kel 22:10; Im 6:2
· dua kali: Kej 43:12; Kej 43:12
· ganti binatang: Kej 31:39
Ref. Silang FULL: Kel 22:16 - anak perawan // mas kawin · anak perawan: Ul 22:28
· mas kawin: Kej 34:12; Kej 34:12
Ref. Silang FULL: Kel 22:18 - sihir perempuan · sihir perempuan: Kel 7:11; Kel 7:11; Im 19:26,31; 20:27; Ul 18:11; 1Sam 28:3; 2Taw 33:6; Yes 57:3
· seekor binatang: Im 18:23; 20:15; Ul 27:21
Ref. Silang FULL: Kel 22:20 - kepada allah // ia ditumpas · kepada allah: Kel 20:23; Kel 20:23; Kel 34:15; Im 17:7; Bil 25:2; Ul 32:17; Mazm 106:37
· ia ditumpas: Im 27:29; Ul 13:5; 17:2-5; 18:...
· kepada allah: Kel 20:23; [Lihat FULL. Kel 20:23]; Kel 34:15; Im 17:7; Bil 25:2; Ul 32:17; Mazm 106:37
· ia ditumpas: Im 27:29; Ul 13:5; 17:2-5; 18:20; 1Raj 18:40; 19:1; 2Raj 10:25; 23:20; 2Taw 15:13