kecilkan semua  

Teks -- Keluaran 21:1--22:20 (TB)

Tampilkan Strong
Konteks
Tentang hak budak Ibrani
21:1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka. 21:2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa. 21:3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia. 21:4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri. 21:5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka, 21:6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup. 21:7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. 21:8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu. 21:9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan. 21:10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia. 21:11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. 21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari. 21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. 21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati. 21:16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati. 21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati. 21:18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur, 21:19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh. 21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. 21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri. 21:22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. 21:23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, 21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 21:25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak. 21:26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. 21:27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu. 21:28 Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman. 21:29 Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati. 21:30 Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya. 21:31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga. 21:32 Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu. 21:33 Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, 21:34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya. 21:35 Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga. 21:36 Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."
Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia
22:1 "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. 22:2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; 22:3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu. 22:4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat. 22:5 Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian. 22:6 Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya. 22:7 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat. 22:8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya. 22:9 Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku -- maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat. 22:10 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya, 22:11 maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian. 22:12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik. 22:13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu. 22:14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya. 22:15 Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa. 22:16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. 22:17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
Peraturan tentang dosa yang keji
22:18 "Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup. 22:19 Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati. 22:20 Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas."
Paralel   Ref. Silang (TSK)   Ref. Silang (FULL)   ITL  

Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus

Nama Orang dan Nama Tempat:
 · bahasa Ibrani an ancient Jewish language used in the Old Testament
 · bangsa Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · orang Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · orang-orang Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · perempuan Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · seorang Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · seorang muda Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language


Topik/Tema Kamus: Keluaran, Kitab | Hukum Musa | Musa | Perjanjian, Kitab | Perintah, Pemerintahan Allah (Teokrasi) | Hamba | Lembu | Hukuman | Budak | Curi, Pencurian | Perempuan | Ibrani, Orang | Perawan | Buruh Harian | Hukum Dan Pembinaan Hukum | Gembala | Bunuh, Membunuh Dengan Tidak Sengaja | Sumpah | Anak | Bunuh Pembunuhan | selebihnya
Daftar Isi

Catatan Kata/Frasa
Full Life , BIS , Jerusalem , Ende , Endetn , Ref. Silang FULL

Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry , SH , Topik Teologia

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)

Full Life: Kel 21:1 - INILAH PERATURAN-PERATURAN. Nas : Kel 21:1 Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian" (Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat d...

Nas : Kel 21:1

Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian" (Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat dan ibadahnya. Hukum-hukum ini, sebagian besar bersifat sipil, hanya berlaku bagi Israel, agama mereka dan kondisi serta lingkungan pada zaman itu. Akan tetapi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya -- nilai-nilai seperti menghormati hidup dan komitmen kepada keadilan dan kejujuran -- tetap sah selama-lamanya.

Full Life: Kel 21:2 - SEORANG BUDAK IBRANI. Nas : Kel 21:2 Sekalipun Allah tidak secara langsung menghapuskan kejahatan seperti perbudakan atau poligami di Israel, Ia mengatur semua itu untuk...

Nas : Kel 21:2

Sekalipun Allah tidak secara langsung menghapuskan kejahatan seperti perbudakan atau poligami di Israel, Ia mengatur semua itu untuk menjadikannya lebih manusiawi (bd. Im 25:39-40; Ul 15:12-18). Pada satu pihak, perbuatan-perbuatan ini bukan cita-cita Allah. Pada pihak lain, Ia mengizinkannya untuk sesaat karena kekerasan hati manusia (bd. Mat 19:8;

lihat cat. --> Kej 29:28).

[atau ref. Kej 29:28]

Lagi pula, hukum-hukum Allah mengenai perbudakan lebih manusiawi daripada kebiasaan bangsa-bangsa di sekitar itu. Akan tetapi, dalam PB, Allah mengungkapkan standar yang lebih tinggi lagi

(lihat cat. --> Yoh 13:34;

lihat cat. --> Kol 3:22).

[atau ref. Yoh 13:34; Kol 3:22]

Full Life: Kel 21:12-17 - PASTILAH IA DIHUKUM MATI. Nas : Kel 21:12-17 Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14),...

Nas : Kel 21:12-17

Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).

Full Life: Kel 21:22-23 - SEHINGGA KEGUGURAN KANDUNGAN Nas : Kel 21:22-23 (versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindu...

Nas : Kel 21:22-23

(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang belum lahir.

  1. 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang melakukan kekerasan harus membayar denda.
  2. 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
  3. 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd. Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).

Full Life: Kel 22:18 - AHLI SIHIR PEREMPUAN. Nas : Kel 22:18 Seorang ahli sihir ialah seorang yang biasa melakukan guna-guna atau okultisme, misalnya ramalan, sihir, hubungan dengan orang mati...

Nas : Kel 22:18

Seorang ahli sihir ialah seorang yang biasa melakukan guna-guna atau okultisme, misalnya ramalan, sihir, hubungan dengan orang mati

(lihat cat. --> Kis 19:19;

lihat cat. --> Wahy 9:21).

[atau ref. Kis 19:19; Wahy 9:21]

Mencari kekuatan atau bimbingan dari alam gaib orang mati atau melalui kegiatan kuasa kegelapan merupakan kekejian bagi Allah (bd. Im 19:31; Im 20:27; Ul 18:9-12; 1Sam 28:7; Mal 3:5).

BIS: Kel 22:5 - Siapa ... lain Siapa ... lain atau Apabila seseorang membakar sebuah ladang atau kebun anggur, dan membiarkan api itu sehingga membakar hasil ladang ...

Siapa ... lain atau Apabila seseorang membakar sebuah ladang atau kebun anggur, dan membiarkan api itu sehingga membakar hasil ladang ...

Jerusalem: Kel 19:1--40:38 - -- Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat ...

Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat Kitab (Hukum) Perjanjian, Kel 20:22-23:33, harus dipisahkan, sebab baru belakangan dihubungkan dengan peristiwa di gunung Sinai. Bagian-bagian lain berasal dari sumber-sumber yang lebih tua usianya. Sering sukar menentukan bagian manakah berasal dari tradisi Yahwista dan bagian manakah berasal dari tradisi Elohista. Menurut pandangan penyusun terakhir kisah ini maka perjanjian yang diadakan Musa meneguhkan kepilihan bangsa Israel serta janji-janji yang telah diberikan kepadanya, Kel 6:5-7, sama seperti perjanjian dengan Abraham (yang disinggung dalam Kel 6:4) meneguhkan janji-janji yang terdahulu, Kej 17. Akan tetapi perjanjian dengan Abraham diadakan dengan seorang saja (walaupun perjanjian itu menyangkut keturunannya) dan disertai satu perintah saja (sunat). Perjanjian di gunung Sinai langsung menyangkut seluruh bangsa yang menerima hukum: kesepuluh perintah (Allah) serta Kitab Perjanjian. Bersama dengan semua tambahannya dari zaman kemudian hukum tsb menjadi piagam agama Yahudi, Sir 24:9-27 menyamakan Hukum Taurat itu dengan Hikmat Allah. Tetapi sekaligus hukum itu "menjadi suatu saksi terhadap bangsa Israel", Ula 31:26, artinya: pelanggaran hukum Taurat oleh umat Israel akan membatalkan segala janji dan akan mendatangkan kutuk Allah. Maka hukum Taurat hanya berperan sebagai pengajaran dan paksaan untuk menyiapkan manusia bagi kedatangan Kristus yang akan mengadakan suatu perjanjian yang baru. Peranan sementara dari hukum Taurat itu diterangkan Paulus dalam uraiannya melawan orang Kristen yang hendak memaksakan hukum Taurat kepada orang Kristen bukan Yahudi, Gal 3; Rom 7.

Jerusalem: Kel 20:22--23:33 - -- Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan ...

Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.

Jerusalem: Kel 21:7 - sebagai budak Artinya: sebagai budak yang menjadi isteri muda. Ini menjadi jelas dalam ayat-ayat berikutnya.

Artinya: sebagai budak yang menjadi isteri muda. Ini menjadi jelas dalam ayat-ayat berikutnya.

Jerusalem: Kel 21:8 - yang telah menyediakannya Ini menurut terjemahan Yunani. Dalam naskah Ibrani tertulis: yang tidak menyediakannya.

Ini menurut terjemahan Yunani. Dalam naskah Ibrani tertulis: yang tidak menyediakannya.

Jerusalem: Kel 21:9 - anak-anak perempuan Yaitu anak-anak perempuan tuan rumah sendiri.

Yaitu anak-anak perempuan tuan rumah sendiri.

Jerusalem: Kel 21:13 - ditentukan Allah Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah

Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah

Jerusalem: Kel 21:13 - suatu tempat Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perl...

Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perlindungan terhadap penuntut darah, bdk Bil 35:19. Tempat suaka aslinya sebuah tempat suci, 1Ra 1:50; 2:28-34 (hak suaka itu tidak berlaku bagi orang yang membunuh dengan sengaja, Kel 21:14). Penetapan itu menjadi landasan bagi lembaga "kota'kota perlindungan", Yos 20:1.

Jerusalem: Kel 21:25 - bengkak ganti bengkok Hukum pembalasan ini, bdk Ima 24:17-20; Ula 19:21, terdapat juga dalam Kitab Hukum Hammurabi dan dalam kitab-kitab hukum bangsa Asyur. Hukuman ini mem...

Hukum pembalasan ini, bdk Ima 24:17-20; Ula 19:21, terdapat juga dalam Kitab Hukum Hammurabi dan dalam kitab-kitab hukum bangsa Asyur. Hukuman ini mempunyai ciri kemasyarakatan dan bukan ciri pribadi dan perorangan. Dengan hukuman yang setimpal dengan rugi yang disebabkan, hukum ini mau mengekang pembalasan yang melampaui batas, bdk Kej 4:23-24. Pengertian hukum itu yang paling jelas ialah hukuman mati yang dijatuhkan pada seorang pembunuh, Kel 21:31-34; bdk Kel 21:12-17; Ima 24:17. agaknya pengetrapan hukum itu tidak lama kemudian sudah kehilangan kekerasannya yang semula. Kewajiban seorang "penuntut darah", go'el, Bil 35:19+, pada pokoknya menjadi kewajiban untuk menebus, Rut 2:20+, melindungi, Maz 19:14+; Yes 41:14+. Asas yang terungkap dalam hukum itu tetap dipertahankan, tetapi pengetrapannya semakin lunak, Sir 27:25-29; Wis 11:16; bdk Kel 12:22. Di kalangan umat Israel sendiri pengampunan diwajibkan, Ima 19:17-18; Sir 10:6; 27:30-28:7. Kewajiban ini oleh Yesus ditingkatkan, Mat 5:38-39+; Mat 18:21-22+.

Jerusalem: Kel 22:9 - dipersalahkan oleh Allah Yaitu melalui keputusan pengadilan, sumpah, undi suci atau pencobaan.

Yaitu melalui keputusan pengadilan, sumpah, undi suci atau pencobaan.

Jerusalem: Kel 22:11 - menerima sumpah itu Terjemahan lain menerima sisanya.

Terjemahan lain menerima sisanya.

Jerusalem: Kel 22:16 - mas kawin Ibraninya: mohar (Arab:mahar), ialah uang yang dibayar oleh calon suami kepada sanak saudara calon isterinya.

Ibraninya: mohar (Arab:mahar), ialah uang yang dibayar oleh calon suami kepada sanak saudara calon isterinya.

Ende: Kel 21:1 - -- Peraturan-peraturan berikut ini berudjudkan pedoman-pedoman untuk keadaan-keadaan konkrit tertentu.

Peraturan-peraturan berikut ini berudjudkan pedoman-pedoman untuk keadaan-keadaan konkrit tertentu.

Ende: Kel 21:2 - -- Enam tahun adalah djangka waktu pelaksanaan tugasnja. Bandingkan dengan peraturan mengenai enam hari kerdja dan hari Sabbat (lihat alasan religieus Ul...

Enam tahun adalah djangka waktu pelaksanaan tugasnja. Bandingkan dengan peraturan mengenai enam hari kerdja dan hari Sabbat (lihat alasan religieus Ula 15:1-18).

Dalam bangsa Israel perbudakan tidak begitu radikal seperti dalam masjarakat junani dan Romawi.

Ende: Kel 21:4 - -- Selama masa perhambaannja budak berada dibawah hak-kekuasaan tuannja.

Selama masa perhambaannja budak berada dibawah hak-kekuasaan tuannja.

Ende: Kel 21:7 - -- Jang dimaksudkan seorang budak, jang oleh tuannja diambil mendjadi selir (gundik); budak ini dibedakan dari budak-budak biasa, jang dapat didjual kepa...

Jang dimaksudkan seorang budak, jang oleh tuannja diambil mendjadi selir (gundik); budak ini dibedakan dari budak-budak biasa, jang dapat didjual kepada tuan lainnja.

Ende: Kel 21:12 - -- Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.

Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.

Ende: Kel 21:13 - -- Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).

Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).

Ende: Kel 21:15 - -- Lihat Kel 20:12 tjatatan.

Lihat Kel 20:12 tjatatan.

Ende: Kel 21:22 - -- Para pelarai memutuskan wadjar atau tidaknja ganti-kerugian jang dituntut oleh pihak jang dirugikan.

Para pelarai memutuskan wadjar atau tidaknja ganti-kerugian jang dituntut oleh pihak jang dirugikan.

Ende: Kel 21:23 - -- Hukum tentang pembalasan ini merupakan djaminan bagi hak-hak manusia serta keamanan pada djaman kebudajaan djauh belum tinggi tarafnja, ketika belum a...

Hukum tentang pembalasan ini merupakan djaminan bagi hak-hak manusia serta keamanan pada djaman kebudajaan djauh belum tinggi tarafnja, ketika belum ada badan-badan resmi jang melindungi hak-hak itu (bandingkan Kej 9:5-6).

Ende: Kel 22:1 - -- Dalam terdjemahan junani mulailah disini fasal 22(Kel 22).

Dalam terdjemahan junani mulailah disini fasal 22(Kel 22).

Ende: Kel 22:8 - Mendekati Tuhan untuk memberi pernjataan diperkuat dengan sumpah, kiranja dalam tempat sutji.

untuk memberi pernjataan diperkuat dengan sumpah, kiranja dalam tempat sutji.

Ende: Kel 22:9 - -- Dalam masjarakat Israel keputusan atas Nama Tuhan kadang-kadang diberikan dengan perantara sabda ilahi jang gaib (orakel), tetapi kerapkali melalui ke...

Dalam masjarakat Israel keputusan atas Nama Tuhan kadang-kadang diberikan dengan perantara sabda ilahi jang gaib (orakel), tetapi kerapkali melalui keputusan pengadilan (lihat Kel 18:13 tjatatan).

Ende: Kel 22:13 - -- Bandingkan Kej 31:39.

Bandingkan Kej 31:39.

Ende: Kel 22:16 - Maskawin (hibr. "mohar") ini bukanlah untuk membeli, melainkan dimaksudkan sebagai djaminan pertalian antara kedua keluarga jang bersangkutan (lihat Ula 22:28-...

(hibr. "mohar") ini bukanlah untuk membeli, melainkan dimaksudkan sebagai djaminan pertalian antara kedua keluarga jang bersangkutan (lihat Ula 22:28-29).

Ende: Kel 22:18 - -- Sihir membuktikan tidak adanja iman-kepertjajaan terhadap Jahwe, jang mewahjukan segala sesuatu jang baik kepada umatNja dengan perantaraan nabi-nabiN...

Sihir membuktikan tidak adanja iman-kepertjajaan terhadap Jahwe, jang mewahjukan segala sesuatu jang baik kepada umatNja dengan perantaraan nabi-nabiNja (lihat Ula 18:9-15).

Ende: Kel 22:20 - -- Pengutjilan (hibr. "cherem") berarti mempersembahkan seseorang atau suatu benda kepada Tuhan mendjadi milikNja semata-mata, sehingga apa jang dipersem...

Pengutjilan (hibr. "cherem") berarti mempersembahkan seseorang atau suatu benda kepada Tuhan mendjadi milikNja semata-mata, sehingga apa jang dipersembahkan itu tidak digunakan lagi oleh manusia. Maka dari itu kota jang terkena pengutukan sematjam itu harus dihantjur-leburkan orang-orang harus dibunuh, benda-benda jang berharga harus diserahkan ke Tempat Sutji (lihat Ula 7:1-2; Yos 2:10; 12 bandingkan Kel 6:11: Jericho sebagai kota Kanaan jang pertama-tama ditaklukkan dipersembahkan kepada Tuhan).

Menurut ajat ini orang dengan menjembah berhala menolak untuk beribadat-bakti kepada Jahwe, oleh umat Israel harus dipersembahkan kepada Jahwe. Demikianlah Israel mengelakkan diri dari bahaja jang mengantjam imannja.

Endetn: Kel 21:8 - bagi dirinja sendiri corr.; Hibr.: "tidak".

corr.; Hibr.: "tidak".

Ref. Silang FULL: Kel 21:1 - Inilah peraturan-peraturan · Inilah peraturan-peraturan: Kel 24:3; 34:32; Ul 4:14; 6:1

· Inilah peraturan-peraturan: Kel 24:3; 34:32; Ul 4:14; 6:1

Ref. Silang FULL: Kel 21:2 - seorang budak // orang merdeka · seorang budak: Kel 22:3 · orang merdeka: Kel 21:7; Yer 34:8,14

· seorang budak: Kel 22:3

· orang merdeka: Kel 21:7; Yer 34:8,14

Ref. Silang FULL: Kel 21:5 - orang merdeka · orang merdeka: Ul 15:16

· orang merdeka: Ul 15:16

Ref. Silang FULL: Kel 21:6 - menghadap Allah // itu menusuk // seumur hidup · menghadap Allah: Kel 22:8-9; Ul 17:9; 19:17; 25:1 · itu menusuk: Mazm 40:7 · seumur hidup: Ayub 39:12; 40:23

· menghadap Allah: Kel 22:8-9; Ul 17:9; 19:17; 25:1

· itu menusuk: Mazm 40:7

· seumur hidup: Ayub 39:12; 40:23

Ref. Silang FULL: Kel 21:10 - dan persetubuhan · dan persetubuhan: 1Kor 7:3-5

· dan persetubuhan: 1Kor 7:3-5

Ref. Silang FULL: Kel 21:12 - dihukum mati · dihukum mati: Kel 21:15,17; Kej 4:14,23; Kej 4:14; Kej 4:23; Kel 31:15; Im 20:9,10; 24:16; 27:29; Bil 1:51; 35:16,30-31; Ul 13:5; 19:11; 22:2...

Ref. Silang FULL: Kel 21:13 - suatu tempat · suatu tempat: Bil 35:10-34; Ul 4:42; 19:2-13; Yos 20:9

Ref. Silang FULL: Kel 21:14 - tipu daya // mati dibunuh · tipu daya: Kej 4:8; Bil 35:20; 2Sam 3:27; 20:10; Ibr 10:26 · mati dibunuh: Ul 19:11-12; 1Raj 2:28-34

Ref. Silang FULL: Kel 21:16 - telah menjualnya // dihukum mati · telah menjualnya: Kej 37:28 · dihukum mati: Kel 22:4; Ul 24:7

· telah menjualnya: Kej 37:28

· dihukum mati: Kel 22:4; Ul 24:7

Ref. Silang FULL: Kel 21:17 - dihukum mati · dihukum mati: Kel 21:12; Kel 21:12; Ul 5:16; Ul 5:16; Mat 15:4%&; Mr 7:10%&

· dihukum mati: Kel 21:12; [Lihat FULL. Kel 21:12]; Ul 5:16; [Lihat FULL. Ul 5:16]; Mat 15:4%&; Mr 7:10%&

Ref. Silang FULL: Kel 21:21 - adalah miliknya · adalah miliknya: Im 25:44-46

· adalah miliknya: Im 25:44-46

Ref. Silang FULL: Kel 21:22 - yang dikenakan · yang dikenakan: Kel 21:30

· yang dikenakan: Kel 21:30

Ref. Silang FULL: Kel 21:23 - ganti nyawa · ganti nyawa: Im 24:19; Ul 19:21

· ganti nyawa: Im 24:19; Ul 19:21

Ref. Silang FULL: Kel 21:24 - ganti gigi · ganti gigi: Kel 21:23; Kel 21:23; Mat 5:38%&

· ganti gigi: Kel 21:23; [Lihat FULL. Kel 21:23]; Mat 5:38%&

Ref. Silang FULL: Kel 21:28 - dilempari mati · dilempari mati: Kel 21:32; Kej 9:5

· dilempari mati: Kel 21:32; Kej 9:5

Ref. Silang FULL: Kel 21:29 - mau menjaganya · mau menjaganya: Kel 21:36

· mau menjaganya: Kel 21:36

Ref. Silang FULL: Kel 21:30 - yang dibebankan · yang dibebankan: Kel 21:22

· yang dibebankan: Kel 21:22

Ref. Silang FULL: Kel 21:32 - puluh syikal · puluh syikal: Kej 37:28; Za 11:12-13; Mat 26:15; 27:3,9

Ref. Silang FULL: Kel 21:33 - membuka sumur · membuka sumur: Luk 14:5

· membuka sumur: Luk 14:5

Ref. Silang FULL: Kel 21:36 - mau menjaganya · mau menjaganya: Kel 21:29

· mau menjaganya: Kel 21:29

Ref. Silang FULL: Kel 22:1 - harus membayar · harus membayar: Im 6:1-7; 2Sam 12:6; Ams 6:31; Luk 19:8; Luk 19:8

· harus membayar: Im 6:1-7; 2Sam 12:6; Ams 6:31; Luk 19:8; [Lihat FULL. Luk 19:8]

Ref. Silang FULL: Kel 22:2 - waktu membongkar // berhutang darah · waktu membongkar: Ayub 24:16; Yer 2:34; Hos 7:1; Mat 6:19-20; 24:43 · berhutang darah: Bil 35:27

· waktu membongkar: Ayub 24:16; Yer 2:34; Hos 7:1; Mat 6:19-20; 24:43

· berhutang darah: Bil 35:27

Ref. Silang FULL: Kel 22:3 - ganti kerugian // harus dijual · ganti kerugian: Kel 22:1 · harus dijual: Kel 21:2; Kel 21:2; Mat 18:25; Mat 18:25

· ganti kerugian: Kel 22:1

· harus dijual: Kel 21:2; [Lihat FULL. Kel 21:2]; Mat 18:25; [Lihat FULL. Mat 18:25]

Ref. Silang FULL: Kel 22:4 - terdapat padanya // dua kali · terdapat padanya: 1Sam 12:5 · dua kali: Kej 43:12; Kej 43:12

· terdapat padanya: 1Sam 12:5

· dua kali: Kej 43:12; [Lihat FULL. Kej 43:12]

Ref. Silang FULL: Kel 22:5 - ganti kerugian · ganti kerugian: Kel 22:1

· ganti kerugian: Kel 22:1

Ref. Silang FULL: Kel 22:6 - tetapi tumpukan // ganti kerugian · tetapi tumpukan: Hak 15:5 · ganti kerugian: Kel 22:1

· tetapi tumpukan: Hak 15:5

· ganti kerugian: Kel 22:1

Ref. Silang FULL: Kel 22:7 - seseorang menitipkan // dua kali · seseorang menitipkan: Kel 22:10; Im 6:2 · dua kali: Kej 43:12; Kej 43:12

· seseorang menitipkan: Kel 22:10; Im 6:2

· dua kali: Kej 43:12; [Lihat FULL. Kej 43:12]

Ref. Silang FULL: Kel 22:8 - menghadap Allah · menghadap Allah: Kel 21:6; Kel 21:6

· menghadap Allah: Kel 21:6; [Lihat FULL. Kel 21:6]

Ref. Silang FULL: Kel 22:9 - hadapan Allah · hadapan Allah: Kel 22:8; Ul 25:1

· hadapan Allah: Kel 22:8; Ul 25:1

Ref. Silang FULL: Kel 22:10 - seseorang menitipkan · seseorang menitipkan: Kel 22:7; Kel 22:7

· seseorang menitipkan: Kel 22:7; [Lihat FULL. Kel 22:7]

Ref. Silang FULL: Kel 22:11 - maka sumpah · maka sumpah: Im 6:3; 1Raj 8:31; 2Taw 6:22; Ibr 6:16

· maka sumpah: Im 6:3; 1Raj 8:31; 2Taw 6:22; Ibr 6:16

Ref. Silang FULL: Kel 22:12 - ganti kerugian · ganti kerugian: Kel 22:1

· ganti kerugian: Kel 22:1

Ref. Silang FULL: Kel 22:13 - ganti binatang · ganti binatang: Kej 31:39

· ganti binatang: Kej 31:39

Ref. Silang FULL: Kel 22:14 - ganti kerugian · ganti kerugian: Kel 22:1

· ganti kerugian: Kel 22:1

Ref. Silang FULL: Kel 22:15 - maka kerugian · maka kerugian: Im 19:13; Ayub 17:5

· maka kerugian: Im 19:13; Ayub 17:5

Ref. Silang FULL: Kel 22:16 - anak perawan // mas kawin · anak perawan: Ul 22:28 · mas kawin: Kej 34:12; Kej 34:12

· anak perawan: Ul 22:28

· mas kawin: Kej 34:12; [Lihat FULL. Kej 34:12]

Ref. Silang FULL: Kel 22:18 - sihir perempuan · sihir perempuan: Kel 7:11; Kel 7:11; Im 19:26,31; 20:27; Ul 18:11; 1Sam 28:3; 2Taw 33:6; Yes 57:3

· sihir perempuan: Kel 7:11; [Lihat FULL. Kel 7:11]; Im 19:26,31; 20:27; Ul 18:11; 1Sam 28:3; 2Taw 33:6; Yes 57:3

Ref. Silang FULL: Kel 22:19 - seekor binatang · seekor binatang: Im 18:23; 20:15; Ul 27:21

· seekor binatang: Im 18:23; 20:15; Ul 27:21

Ref. Silang FULL: Kel 22:20 - kepada allah // ia ditumpas · kepada allah: Kel 20:23; Kel 20:23; Kel 34:15; Im 17:7; Bil 25:2; Ul 32:17; Mazm 106:37 · ia ditumpas: Im 27:29; Ul 13:5; 17:2-5; 18:...

buka semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat

Matthew Henry: Kel 21:1-11 - Peraturan-peraturan tentang Budak Hukum-hukum yang dicatat dalam pasal ini terkait dengan perintah kelima dan ...

Matthew Henry: Kel 21:12-21 - Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain (21:12-21) ...

Matthew Henry: Kel 21:22-36 - Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain (21:22-36) ...

Matthew Henry: Kel 22:1-6 - Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Pelanggaran Hak Milik Hukum-hukum dalam pasal ini berkaitan, ...

Matthew Henry: Kel 22:7-15 - Hukum tentang Harta Titipan dan Peminjaman Hukum tentang Harta Titipan dan Peminjaman (22:7-15) ...

Matthew Henry: Kel 22:16-24 - Percabulan, Persetubuhan dengan Binatang, Sihir, Berhala, dan Penindasan Percabulan, Persetubuhan dengan Binatang, Sihir, Berhala, dan Penindasan (22:16-24) ...

SH: Kel 21:1-11 - Aturan tentang budak Ibrani. (Rabu, 6 Agustus 1997) Aturan tentang budak Ibrani. Aturan tentang budak Ibrani. Di balik peraturan ini tersirat pengalaman I...

SH: Kel 21:1-11 - Perlakuan manusiawi (Kamis, 26 Januari 2006) Perlakuan manusiawi Judul: Perlakuan manusiawi Orang Kristen dipanggil untuk menyatakan kualitas h...

SH: Kel 21:1-11 - Orang lain pun gambar Allah (Senin, 1 Juli 2013) Orang lain pun gambar Allah Judul: Orang lain pun gambar Allah Perikop ini adalah hukum sipil pertama ...

SH: Kel 21:1-11 - Prinsip Kemanusiaan dalam Perbudakan (Senin, 10 Desember 2018) Prinsip Kemanusiaan dalam Perbudakan Perbudakan jelas melanggar prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. Nas har...

SH: Kel 21:12-36 - Nyawa ganti nyawa. (Kamis, 7 Agustus 1997) Nyawa ganti nyawa. Nyawa ganti nyawa. Manusia tidak berhak mencabut nyawa sesamanya. Hanya Allah yang ...

SH: Kel 21:12-36 - Tanggung jawab terhadap sesama (Jumat, 27 Januari 2006) Tanggung jawab terhadap sesama Judul: Tanggung jawab terhadap sesama Hukum Taurat dibuat untuk men...

SH: Kel 21:12-36 - Penatalayan kepunyaan-Nya (Selasa, 2 Juli 2013) Penatalayan kepunyaan-Nya Judul: Penatalayan kepunyaan-Nya Ayat ...

SH: Kel 21:12-36 - Melawan Kekerasan dalam Keseharian (Selasa, 11 Desember 2018) Melawan Kekerasan dalam Keseharian Ada peribahasa Jawa yang berbunyi: "Asu gedhe menang kerahe", yang artinya pan...

SH: Kel 22:1-20 - Tuhan menjamin hak milik. (Jumat, 8 Agustus 1997) Tuhan menjamin hak milik. Tuhan menjamin hak milik. Menjadi bagian dari umat Tuhan tidak berarti mengh...

SH: Kel 22:1-15 - Menghormati milik orang lain (Sabtu, 28 Januari 2006) Menghormati milik orang lain Judul: Menghormati milik orang lain Manusia memerlukan berbagai kebut...

SH: Kel 22:1-17 - Keadilan Allah harus ditegakkan (Rabu, 3 Juli 2013) Keadilan Allah harus ditegakkan Judul: Keadilan Allah harus ditegakkan Di mana rasa keadilan?" merupak...

SH: Kel 22:1-17 - Tuhan Ikut Serta dalam Perkara Hak Milik (Rabu, 12 Desember 2018) Tuhan Ikut Serta dalam Perkara Hak Milik Hak milik seseorang haruslah dihormati oleh siapa pun. Setiap pencurian,...

SH: Kel 22:16-31 - Penuhi tanggung jawab kita (Minggu, 29 Januari 2006) Penuhi tanggung jawab kita Judul: Penuhi tanggung jawab kita Hidup yang Tuhan berikan bagi kita pe...

SH: Kel 22:18-31 - Kudus dengan empati (Kamis, 4 Juli 2013) Kudus dengan empati Judul: Kudus dengan empati Tuhan memanggil umat Israel menjadi umat yang kudus. Im...

SH: Kel 22:18-20 - Hukuman Mati (Kamis, 13 Desember 2018) Hukuman Mati Umat Allah dipanggil untuk hidup kudus dan takut akan Allah. Segala praktik sihir, seks dengan binat...

Topik Teologia: Kel 21:12 - -- Pekerjaan-Pekerjaan Allah Pemeliharaan Allah Pemeliharaan dan Manusia Dunia Pemeliharaan Allah dan Keadaan quoteKe...

Topik Teologia: Kel 21:14 - -- Dosa Dosa-dosa Terhadap Sesama Dosa-dosa Merugikan Orang Lain Pembunuhan ...

Topik Teologia: Kel 21:15 - -- Umat Manusia: Wanita Wanita sebagai Anggota Masyarakat Wanita Dalam Keluarga Ibu Harus Dihormati oleh Anak-anaknya...

Topik Teologia: Kel 21:16 - -- Dosa Dosa-dosa Terhadap Sesama Dosa-dosa Keinginan Pencurian dan Penculikan ...

Topik Teologia: Kel 21:17 - -- Wahyu Allah Wahyu Khusus Pandangan Yesus Atas Perjanjian Lama Kristus Memakai Perjanjian Lama Secara Otoritatif ...

Topik Teologia: Kel 21:24 - -- Wahyu Allah Wahyu Khusus Pandangan Yesus Atas Perjanjian Lama Kristus Memakai Perjanjian Lama Secara Otoritatif ...

Topik Teologia: Kel 22:18 - -- Dosa Dosa-dosa Terhadap Allah Dosa-dosa Pencemaran Tempat Suci Melakukan Praktik Sihir (Okultis) Oku...

Topik Teologia: Kel 22:19 - -- Dosa Dosa-dosa Kedagingan Definisi Dosa-dosa Kedagingan Bersetubuh dengan Binatang ...

Topik Teologia: Kel 22:20 - -- Dosa Dosa-dosa Terhadap Allah Dosa-dosa Pencemaran Tempat Suci Penyembahan Berhala Penyembah Berhala...

buka semua
Pendahuluan / Garis Besar

Full Life: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Penulis : Musa Tema : Penebusan Tanggal Penulisan: Sekitar 1445-1405 S...

Full Life: Keluaran (Garis Besar) Garis Besar I. Penindasan Orang Ibrani di Mesir (...

Matthew Henry: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Musa adalah hamba TUHAN yang menulis dan bertindak bagi Allah dengan ...

Jerusalem: Keluaran (Pendahuluan Kitab) PENGANTAR JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI Kelima buku pertama Kitab Suci me...

Ende: Keluaran (Pendahuluan Kitab) PENGUNGSIAN KATA PENGANTAR Kitab pengungsian terdiri dari bagian Riwajat dan bagian Perundang-perundangan jang erat ber...

BIS: Keluaran (Pendahuluan Kitab) KELUARAN PENGANTAR Nama Keluaran diambil dari peristiwa pokok yang diceritakan dalam buku ini, yaitu keluarnya...

Ajaran: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Tujuan Agar anggota jemaat mengerti bahwa Allah setia terhadap janji-Nya dan berkuasa memelihara umat-Nya....

Intisari: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Lahirnya Satu Bangsa MENGAPA KELUARAN?"Keluaran" adalah judul kitab Musa yang kedua dalam Perjanjian Lama. Sebenarnya pen...

Garis Besar Intisari: Keluaran (Pendahuluan Kitab) [1] BANGSA ISRAEL DI MESIR Kel 1:1-22...

Advanced Commentary (Kamus, Lagu-Lagu Himne, Gambar, Ilustrasi Khotbah, Pertanyaan-Pertanyaan, dll)


TIP #29: Klik ikon untuk merubah popup menjadi mode sticky, untuk merubah mode sticky menjadi mode popup kembali. [SEMUA]
dibuat dalam 0.45 detik
dipersembahkan oleh YLSA