kecilkan semua  

Teks -- Imamat 13:1-57 (TB)

Tampilkan Strong
Konteks
Penyakit kusta
13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: 13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. 13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis. 13:4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. 13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. 13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. 13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. 13:9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. 13:10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, 13:11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. 13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, 13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. 13:14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. 13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. 13:16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. 13:17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir. 13:18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh, 13:19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. 13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. 13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. 13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. 13:24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, 13:25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. 13:26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. 13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. 13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut, 13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. 13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. 13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, 13:33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. 13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. 13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, 13:36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. 13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. 13:38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, 13:39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. 13:40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir. 13:41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir. 13:42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. 13:43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, 13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. 13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis! 13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya. 13:47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, 13:48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, 13:49 -- kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta -- hal itu harus diperiksakan kepada imam. 13:50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. 13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. 13:52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. 13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, 13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. 13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. 13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. 13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
Paralel   Ref. Silang (TSK)   Ref. Silang (FULL)   ITL  

Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus

Nama Orang dan Nama Tempat:
 · Harun a son of Amram; brother of Moses,son of Amram (Kohath Levi); patriarch of Israel's priests,the clan or priestly line founded by Aaron
 · Musa a son of Amram; the Levite who led Israel out of Egypt and gave them The Law of Moses,a Levite who led Israel out of Egypt and gave them the law


Topik/Tema Kamus: Kusta | Tahir Dan Najis | Imamat, Kitab | Imam | Hukum Dan Pembinaan Hukum | Hukum Musa | Warna | Penyakit Kulit yang Mengerikan | Sakit, Penyakit Kusta | Pakaian | Kepala | Sakit | Rambut | Najis, Kenajisan | Janggut | Sakit, Penyakit | Jemaah Israel | selebihnya
Daftar Isi

Catatan Kata/Frasa
Full Life , BIS , Jerusalem , Ende , Ref. Silang FULL

Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry , SH , Topik Teologia

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)

Full Life: Im 13:3 - MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS. Nas : Im 13:3 Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat diseba...

Nas : Im 13:3

Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua

(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),

[atau ref. Im 12:2]

penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.

BIS: Im 13:47 - kelapukan kelapukan: Dalam bahasa Ibrani dipakai kata yang sama untuk "penyakit kulit yang mengerikan" dan "kelapukan".

kelapukan: Dalam bahasa Ibrani dipakai kata yang sama untuk "penyakit kulit yang mengerikan" dan "kelapukan".

Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...

Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 13:1--14:57 - -- Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dala...

Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.

Jerusalem: Im 13:9-17 - -- Melalui aturan ini tidak mau dibedakan penyakit kusta sebenarnya dengan gejala-gejala serupa yang bukan lepra, tetapi yang mau dibedakan ialah: "penya...

Melalui aturan ini tidak mau dibedakan penyakit kusta sebenarnya dengan gejala-gejala serupa yang bukan lepra, tetapi yang mau dibedakan ialah: "penyakit kusta" yang menular dengan yang tidak menular. Imamat hanya menganggap "menular" penyakit "kusta" yang berbisul-bisul.

Jerusalem: Im 13:11 - memang sudah najis Suatu pemeriksaan ulang tidak perlu.

Suatu pemeriksaan ulang tidak perlu.

Jerusalem: Im 13:13 - ia harus dinyatakan tahir Penyakit yang menutup seluruh tubuh dianggap "sembuh", oleh karena segala bopeng memang hilang lenyap.

Penyakit yang menutup seluruh tubuh dianggap "sembuh", oleh karena segala bopeng memang hilang lenyap.

Jerusalem: Im 13:31 - rambut yang hitam Mungkin seharusnya: rambut yang kuning, Ima 13:32.

Mungkin seharusnya: rambut yang kuning, Ima 13:32.

Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

Ende: Im 13:1 - -- Perkataan Hibrani jang diterdjemahkan dengan kata "kusta" sesungguhnja menundjukkan pelbagai penjakit kulit dan gedjala-gedjala jang serupa pada baran...

Perkataan Hibrani jang diterdjemahkan dengan kata "kusta" sesungguhnja menundjukkan pelbagai penjakit kulit dan gedjala-gedjala jang serupa pada barang lain. Peraturan-peraturan jang disadjikan disini tidak mengenai ilmu kedokteran atau kesehatan, melainkan hanja berkenaan dengan ibadah sadja.

Ende: Im 13:13 - -- Ia tahir oleh karena sudah sembuh.

Ia tahir oleh karena sudah sembuh.

Ende: Im 13:14 - -- Penjakit bangkit pula.

Penjakit bangkit pula.

Ende: Im 13:45-46 - -- Peraturan ini tentu melindungi orang-orang lain terhadap penjakit jang menular. Tetapi maksud jang sebenarnja ialah: menghindarkan, bahwa orang lain d...

Peraturan ini tentu melindungi orang-orang lain terhadap penjakit jang menular. Tetapi maksud jang sebenarnja ialah: menghindarkan, bahwa orang lain dan perkemahan (jang sutji karena kehadiran Allah) mendjadi nadjis. Kelakuan orang sakit itu (pakaian terkojak-kojak dsb) menjatakan perkabungan.

Ende: Im 13:47-59 - Kusta pakaian dsb. kiranja terutama lapuk dan lumut.

dsb. kiranja terutama lapuk dan lumut.

Ref. Silang FULL: Im 13:2 - ada bengkak // atau panau // penyakit kusta // imam Harun · ada bengkak: Im 13:10,19,28,43 · atau panau: Im 13:4,38,39; Im 14:56 · penyakit kusta: Im 13:3,9,15; Kel 4:6; Kel 4:6; Im 14:3,...

· ada bengkak: Im 13:10,19,28,43

· atau panau: Im 13:4,38,39; Im 14:56

· penyakit kusta: Im 13:3,9,15; Kel 4:6; [Lihat FULL. Kel 4:6]; Im 14:3,32; Bil 5:2; Ul 24:8

· imam Harun: Ul 24:8

Ref. Silang FULL: Im 13:3 - itu najis · itu najis: Im 13:8,11,20,30; Im 21:1; Bil 9:6

· itu najis: Im 13:8,11,20,30; Im 21:1; Bil 9:6

Ref. Silang FULL: Im 13:4 - yang ada // tujuh hari · yang ada: Im 13:2; Im 13:2 · tujuh hari: Im 13:5,21,26,33,46; Im 14:38; Bil 12:14,15; Ul 24:9

· yang ada: Im 13:2; [Lihat FULL. Im 13:2]

· tujuh hari: Im 13:5,21,26,33,46; Im 14:38; Bil 12:14,15; Ul 24:9

Ref. Silang FULL: Im 13:5 - yang ketujuh // memeriksa dia · yang ketujuh: Im 14:9 · memeriksa dia: Im 13:27,32,34,51

· yang ketujuh: Im 14:9

· memeriksa dia: Im 13:27,32,34,51

Ref. Silang FULL: Im 13:6 - dia tahir // mencuci pakaiannya // menjadi tahir · dia tahir: Im 13:13,17,23,28,34; Mat 8:3; Luk 5:12-14 · mencuci pakaiannya: Im 11:25; Im 11:25 · menjadi tahir: Im 11:25; 14:8,...

· dia tahir: Im 13:13,17,23,28,34; Mat 8:3; Luk 5:12-14

· mencuci pakaiannya: Im 11:25; [Lihat FULL. Im 11:25]

· menjadi tahir: Im 11:25; 14:8,9,20,48; 15:8; Bil 8:7

Ref. Silang FULL: Im 13:7 - kedua kalinya · kedua kalinya: Luk 5:14

· kedua kalinya: Luk 5:14

Ref. Silang FULL: Im 13:11 - kusta idapanlah · kusta idapanlah: Kel 4:6; Kel 4:6; Im 14:8; Im 14:8; Bil 12:10; Bil 12:10; Mat 8:2

· kusta idapanlah: Kel 4:6; [Lihat FULL. Kel 4:6]; Im 14:8; [Lihat FULL. Im 14:8]; Bil 12:10; [Lihat FULL. Bil 12:10]; Mat 8:2

Ref. Silang FULL: Im 13:15 - penyakit kusta · penyakit kusta: Im 13:2; Im 13:2

· penyakit kusta: Im 13:2; [Lihat FULL. Im 13:2]

Ref. Silang FULL: Im 13:17 - itu tahir · itu tahir: Im 13:6; Im 13:6

· itu tahir: Im 13:6; [Lihat FULL. Im 13:6]

Ref. Silang FULL: Im 13:18 - ada barah · ada barah: Kel 9:9; Kel 9:9

· ada barah: Kel 9:9; [Lihat FULL. Kel 9:9]

Ref. Silang FULL: Im 13:19 - atau panau // putih kemerah-merahan · atau panau: Im 13:2; Im 13:2 · putih kemerah-merahan: Im 13:24,42; Im 14:37

· atau panau: Im 13:2; [Lihat FULL. Im 13:2]

· putih kemerah-merahan: Im 13:24,42; Im 14:37

Ref. Silang FULL: Im 13:20 - penyakit kustalah · penyakit kustalah: Im 13:2

· penyakit kustalah: Im 13:2

Ref. Silang FULL: Im 13:23 - itu tahir · itu tahir: Im 13:6; Im 13:6

· itu tahir: Im 13:6; [Lihat FULL. Im 13:6]

Ref. Silang FULL: Im 13:25 - penyakit kusta · penyakit kusta: Im 13:11

· penyakit kusta: Im 13:11

Ref. Silang FULL: Im 13:26 - tujuh hari · tujuh hari: Im 13:4; Im 13:4

· tujuh hari: Im 13:4; [Lihat FULL. Im 13:4]

Ref. Silang FULL: Im 13:27 - lagi dia · lagi dia: Im 13:5; Im 13:5

· lagi dia: Im 13:5; [Lihat FULL. Im 13:5]

Ref. Silang FULL: Im 13:28 - bekas lecur · bekas lecur: Im 13:2; Im 13:2

· bekas lecur: Im 13:2; [Lihat FULL. Im 13:2]

Ref. Silang FULL: Im 13:29 - pada kepala · pada kepala: Im 13:43,44

· pada kepala: Im 13:43,44

Ref. Silang FULL: Im 13:31 - tujuh hari · tujuh hari: Im 13:4

· tujuh hari: Im 13:4

Ref. Silang FULL: Im 13:32 - penyakit itu · penyakit itu: Im 13:5; Im 13:5

· penyakit itu: Im 13:5; [Lihat FULL. Im 13:5]

Ref. Silang FULL: Im 13:34 - kudis itu // menjadi tahir · kudis itu: Im 13:5; Im 13:5 · menjadi tahir: Im 11:25; Im 11:25

· kudis itu: Im 13:5; [Lihat FULL. Im 13:5]

· menjadi tahir: Im 11:25; [Lihat FULL. Im 11:25]

Ref. Silang FULL: Im 13:36 - itu najis · itu najis: Im 13:30

· itu najis: Im 13:30

Ref. Silang FULL: Im 13:40 - menjadi botak · menjadi botak: Im 21:5; 2Raj 2:23; Yes 3:24; 15:2; 22:12; Yeh 27:31; 29:18; Am 8:10; Mi 1:16

Ref. Silang FULL: Im 13:45 - harus berpakaian // menutupi mukanya // Najis! Najis · harus berpakaian: Im 10:6; Im 10:6 · menutupi mukanya: Yeh 24:17,22; Mi 3:7 · Najis! Najis: Im 5:2; Im 5:2; Rat 4:15; Luk 17:12...

· harus berpakaian: Im 10:6; [Lihat FULL. Im 10:6]

· menutupi mukanya: Yeh 24:17,22; Mi 3:7

· Najis! Najis: Im 5:2; [Lihat FULL. Im 5:2]; Rat 4:15; Luk 17:12

Ref. Silang FULL: Im 13:46 - luar perkemahan · luar perkemahan: Bil 5:1-4; 12:14; 2Raj 7:3; 15:5

· luar perkemahan: Bil 5:1-4; 12:14; 2Raj 7:3; 15:5

Ref. Silang FULL: Im 13:49 - kepada imam · kepada imam: Mr 1:44

· kepada imam: Mr 1:44

Ref. Silang FULL: Im 13:50 - tanda itu · tanda itu: Yeh 44:23

· tanda itu: Yeh 44:23

Ref. Silang FULL: Im 13:51 - harus memeriksa // itu najis · harus memeriksa: Im 13:5; Im 13:5 · itu najis: Im 14:44

· harus memeriksa: Im 13:5; [Lihat FULL. Im 13:5]

· itu najis: Im 14:44

Ref. Silang FULL: Im 13:52 - dibakar habis · dibakar habis: Im 13:55,57

· dibakar habis: Im 13:55,57

buka semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat

Matthew Henry: Im 13:1-17 - Hukum tentang Penyakit Kusta Kenajisan menurut peraturan upacara berikutnya adalah penyakit kusta. Mengen...

Matthew Henry: Im 13:18-37 - Hukum tentang Penyakit Kusta Hukum tentang Penyakit Kusta (13:18-37) ...

Matthew Henry: Im 13:38-46 - Hukum tentang Penyakit Kusta Hukum tentang Penyakit Kusta (13:38-46) ...

Matthew Henry: Im 13:47-59 - Hukum tentang Penyakit Kusta Hukum tentang Penyakit Kusta (13:47-59) ...

SH: Im 13:1--14:57 - Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002) Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merek...

SH: Im 13:1-28 - Kenajisan melambangkan dosa (Kamis, 11 Mei 2006) Kenajisan melambangkan dosa Judul: Kenajisan melambangkan dosa ...

SH: Im 13:1-28 - Tugas yang sakral (Sabtu, 1 Maret 2014) Tugas yang sakral Judul: Tugas yang sakral Kita sering memisahkan antara kehidupan sakral dan sekuler,...

SH: Im 13:1 - Hal Penahiran Sakit Kulit (Rabu, 3 April 2019) Hal Penahiran Sakit Kulit ”Jika Allah sungguh berkuasa, mengapa Ia mengizinkan pelbagai penyakit?” Pertanyaan ini...

SH: Im 13:29-46 - Jaga hidup kudus! (Jumat, 12 Mei 2006) Jaga hidup kudus! Judul: Jaga hidup kudus! Perikop ini melanjutkan berbagai penjelasan mengenai ap...

SH: Im 13:29-46 - Allah yang Kudus & kenajisan (Senin, 3 Maret 2014) Allah yang Kudus & kenajisan Judul: Allah yang Kudus & kenajisan Konsep mengenai kenajisan dan ketahir...

SH: Im 13:47-59 - Kontaminasi dari dunia (Sabtu, 13 Mei 2006) Kontaminasi dari dunia Judul: Kontaminasi dari dunia Di bagian akhir ...

SH: Im 13:47-59 - Bahaya dari apa yang kita pakai (Selasa, 4 Maret 2014) Bahaya dari apa yang kita pakai Judul: Bahaya dari apa yang kita pakai Manusia tidak dapat hidup tanpa...

Topik Teologia: Im 13:38 - -- Umat Manusia Pada Umumnya Unsur-unsur Pembentuk Keindividualitas Manusia Kedagingan Manusia (Human Flesh) Flesh ad...

buka semua
Pendahuluan / Garis Besar

Full Life: Imamat (Pendahuluan Kitab) Penulis : Musa Tema : Kekudusan Tanggal Penulisan: 1445 -- 1405 SM...

Full Life: Imamat (Garis Besar) Garis Besar I. Cara Menghampiri Allah: Pendamaian (...

Matthew Henry: Imamat (Pendahuluan Kitab) Tidak ada peristiwa-peristiwa sejarah dalam keseluruhan Kitab Imamat ini, ke...

Jerusalem: Imamat (Pendahuluan Kitab) PENGANTAR JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI Kelima buku pertama Kitab Suci me...

Ende: Imamat (Pendahuluan Kitab) LEVITIKA PENDAHULUAN Dengan menjebut kitab ini "Kitab Levitika" maka hanja tradisi kuno sadjanlah jang diteruskan, mesk...

BIS: Imamat (Pendahuluan Kitab) IMAMAT PENGANTAR Buku Imamat berisi peraturan-peraturan untuk ibadat dan upacara-upacara agama bangsa Israel d...

Ajaran: Imamat (Pendahuluan Kitab) Tujuan Agar dengan mengetahui isi kitab Imamat anggota jemaat mengetahui dan mengerti bahwa Allah yang Mahakuasa tela...

Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) Peraturan mengenai kehidupan dan penyembahan MENGAPA IMAMAT?Sebagian besar isinya menyangkut imam-imam bangsa Lewi, tetap...

Garis Besar Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) [1] PERSEMBAHAN Ima 1:1-6:23...

Advanced Commentary (Kamus, Lagu-Lagu Himne, Gambar, Ilustrasi Khotbah, Pertanyaan-Pertanyaan, dll)


TIP #21: Untuk mempelajari Sejarah/Latar Belakang kitab/pasal Alkitab, gunakan Boks Temuan pada Tampilan Alkitab. [SEMUA]
dibuat dalam 0.34 detik
dipersembahkan oleh YLSA