Tentang hak budak Ibrani
21:1 "Inilah peraturan-peraturan
1 yang harus kaubawa ke depan mereka.
21:2 Apabila engkau membeli seorang budak
Ibrani
2 , maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka,
dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
21:3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
21:4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
21:5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
21:6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah,
lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk
telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
21:7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
21:8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
21:9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
21:10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan
dengan dia.
21:11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati
3 .
21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat,
ke mana ia dapat lari.
21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya,
maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
21:16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya,
baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
21:18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
21:19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya
sendiri.
21:22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan
4 , tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan
oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
21:23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi,
tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
21:25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
21:26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
21:27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
21:28 Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati
dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
21:29 Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya,
kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
21:30 Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan
kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
21:31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
21:32 Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal
perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
21:33 Apabila seseorang membuka sumur,
atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
21:34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
21:35 Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
21:36 Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya,
maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."
1 Full Life
Nas : Kel 21:1
Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian"
(Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat dan
ibadahnya. Hukum-hukum ini, sebagian besar bersifat sipil, hanya berlaku
bagi Israel, agama mereka dan kondisi serta lingkungan pada zaman itu. Akan
tetapi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya -- nilai-nilai seperti
menghormati hidup dan komitmen kepada keadilan dan kejujuran -- tetap sah
selama-lamanya.
2 Full Life
Nas : Kel 21:2
Sekalipun Allah tidak secara langsung menghapuskan kejahatan seperti
perbudakan atau poligami di Israel, Ia mengatur semua itu untuk
menjadikannya lebih manusiawi (bd. Im 25:39-40; Ul 15:12-18). Pada satu
pihak, perbuatan-perbuatan ini bukan cita-cita Allah. Pada pihak lain, Ia
mengizinkannya untuk sesaat karena kekerasan hati manusia (bd.
Mat 19:8;
lihat cat. --> Kej 29:28).
[atau ref. Kej 29:28]
Lagi pula, hukum-hukum Allah mengenai perbudakan lebih manusiawi daripada
kebiasaan bangsa-bangsa di sekitar itu. Akan tetapi, dalam PB, Allah
mengungkapkan standar yang lebih tinggi lagi
(lihat cat. --> Yoh 13:34;
lihat cat. --> Kol 3:22).
[atau ref. Yoh 13:34; Kol 3:22]
3 Full Life
Nas : Kel 21:12-17
Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati
oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul
orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk
orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan
yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga
yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).
4 Full Life
Nas : Kel 21:22-23
(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas
perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang
belum lahir.
- 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan
karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang
melakukan kekerasan harus membayar denda.
- 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan
kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa
jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan
harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang
belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
- 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam
Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd.
Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling
tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).