(1.00) | Im 13:33 | maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. |
(1.00) | Im 13:54 | maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
(0.94) | Im 13:5 | Pada hari yang ketujuh v haruslah imam memeriksa dia; w bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
(0.94) | Im 13:7 | Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. a |
(0.94) | Im 13:58 | Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
(0.88) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; x itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya y dan ia menjadi tahir. z |