(1.00) | Im 13:8 | Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(1.00) | Im 13:11 | maka kusta idapanlah b yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. |
(1.00) | Im 13:15 | Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c |
(1.00) | Im 15:18 | Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, q maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.83) | Im 13:20 | Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h yang timbul di dalam barah itu. |
(0.67) | Yeh 43:8 | juga tidak dengan meletakkan ambang pintu mereka dekat ambang pintu-Ku atau mendirikan tiang-tiang pintu mereka dekat tiang-tiang pintu-Ku, sehingga hanya dinding yang memisahkan Aku dari mereka. Mereka menajiskan nama-Ku yang kudus dengan perbuatan-perbuatan mereka yang keji, maka dari itu Aku menghabiskan mereka dalam amarah-Ku. |