Resource > Jurnal Pelita Zaman >  Volume 13 No. 2 Tahun 1998 >  POLITIK DITINJAU DARI SUDUT PERJANJIAN BARU DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA > 
I. KEADAAN POLITIK DI INDONESIA MENJELANG AKHIR ABAD KE-20 

Istilah politik sangat sulit didefinisikan secara tepat dan akurat meskipun sering dipergunakan secara umum. Para pakar politik mencoba mendefinisikannya dengan penekanan yang berbeda, yang dihubungkan dengan situasi dan konteks tertentu. Yang jelas, politik bermuatan interaksi timbal-balik dari para pemimpin masyarakat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan bersama, demi kebaikan dan kesejahteraan semua golongan. Kegiatan politik bukan hanya untuk golongan masyarakat tertentu, tetapi untuk semua golongan masyarakat. Maka politik mempunyai arti yang positif bagi setiap warga negara. Kegiatan politik akan memberi inspirasi dan dorongan kepada warga masyarakat untuk ikut berperan serta secara aktif menciptakan masyarakat yang cerdas demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera, pemerataan pendapatan, terjaminnya kebebasan berbicara, bersuara, berkumpul, beribadah, menulis, bekerja, dan perlindungan hukum. Dalam konteks negara modern, menurut John Bennett, negara adalah sebuah lembaga politik yang mempunyai otoritas untuk membuat undang-undang untuk mengatur dan memelihara ketertiban, agar masyarakat memperoleh hak hidup berdasarkan hukum keadilan, sehingga tercipta hukum keadilan dan keadilan hukum.

Namun harus diakui bahwa dalam kenyataannya, definisi dan fungsi politik memang sangat berbeda dari yang diharapkan. Perjuangan politik sering di manipulasi dan disalahgunakan oleh suatu golongan atau pribadi untuk kepentingan kelompok. Perjuangan politik dijadikan alat untuk menindas yang lemah. Akibat fatal yang ditirnbulkan oleh penyalahgunaan hak politis tersebut, banyak orang kehilangan hak dan martabatnya untuk mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani. Tentunya hal ini hanya akan menguntungkan penguasa dan mengekalkan kekuasaannya. Perjuangan politik hanya dinikmati oleh penguasa dan yang dekat dengan kekuasaan.

Bicara tentang sumber kekuasaan, rakyat adalah sumber dominan dari sebuah kekuasaan. Kekuatan politis yang dimiliki oleh sekelompok orang yang memegang kekuasaan bersumber dari rakyat. Namun selain rakyat, sumber kekuasaan lain adalah personality (kepribadian), property (kekayaan) dan organisation (organisasi). Dari sejarah politik, sumber yang terbaik untuk suatu kekuasaan adalah dari rakyat, yang tercermin dalam sistem demokrasi. Sedangkan cara untuk memperoleh kekuasaan bisa melalui condign power (kekerasan), compensatory power (dengan memberikan imbalan jasa), atau conditioned power (karena pendidikan dan latihan).

Ironisnya di Indonesia, setelah berkuasa, para penguasa mengharuskan masyarakat sipil mematuhi kehendak mereka tanpa mempedulikan aspirasi rakyat. Masyarakat dipaksa untuk taat. Penguasa lebih berkuasa dari rakyat yang memberikan kekuasaan. Apabila rakyat tidak setuju atau melawan keputusan pemerintah, mereka akan menghadapi proses peradilan dan umumnya akan selalu mengalami kekalahan. Ini disebabkan oleh pengaruh kekuasaan terhadap lembaga peradilan. Lembaga peradilan kurang mandiri dan tidak dapat menjalankan fungsi seperti yang diatur oleh hukum. Hanya para penguasalah yang selalu memenangkan persidangan, bahkan seringkali sebelum persidangan dimulai.

Sebenarnya, negara tidak identik dengan pemerintah. Negara adalah institusi politik yang menjalankan fungsi kekuasaan melalui pemerintah. Negara adalah suatu masyarakat yang tertib dan teratur karena keadilan hukum dan hukum keadilan. pemerintah adalah sebuah lembaga politik yang memiliki kekuasaan terbatas yang berfungsi membuat dan memelihara hukum dan perundang-undangan, peraturan dan tata tertib untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara mencakup pengertian penguasa dan yang dikuasai. Pemerintah berarti kekuasaan, penguasa, sistem kekuasaan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang yang berlaku. dalam menjalankan tugasnya, pemerintah harus menjadi abdi rakyat dan pelayan masyarakat, karena kekuasaan yang dimiliki berasal dari rakyat, pemerintah, dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat, harus memberikan pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilaksanakan.

Namun di Indonesia batas antara negara dan pemerintah sangat tipis. Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Keberadaan lembaga pemerintah (eksekutif) dibantu oleh Lembaga Tinggi lain di luar eksekutif (DPR, BPK, DPA, dan MA). Namun rakyat merasa bahwa lembaga kepresidenan yang mencakup Negara dan Pemerintah, mempunyai pengaruh yang terlalu besar. Lembaga-lembaga tinggi negara belum berfungsi secara maksimal seperti yang diharapkan oleh rakyat. Dari hasil pengamatan dan analisis pakar sosial politik, kondisi ini telah menyebabkan tersumbatnya saluran politik. Rakyat selalu mengalami jalan buntu dalam menyalurkan aspirasinya. Keadilan hukum menjadi sungsang dan lahirlah sistem kolusi, manipulasi, dan korupsi. Kesenjangan sosial yang semakin tajam telah mengakibatkan kerusuhan dan penjarahan massal hampir di semua wilayah Indonesia.

Pemerintah melalui kontrol DPR seharusnya mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada MPR. MPR dan DPR sebagai wakil rakyat adalah pengemban suara penderitaan rakyat dan penyambung lidah rakyat. Baik MPR maupun DPR, yang anggota-anggotanya adalah wakil rakyat, seharusnya tidak menjadi juru bicara lembaga eksekutif. Lembaga yudikatif, sebagai penegak hukum bekerja secara mandiri dalam menjalankan tugasnya. Dalam mengemban tugasnya, lembaga yudikatif seharusnya tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Ia harus berusaha menciptakan aparat negara yang bersih dan bertanggung jawab untuk mempercepat proses tercapainya masyarakat adil dan makmur. Hanya keadilan hukum dalam semua bidang akan menjamin terjadinya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Berakhirnya era Orde Baru belum berarti akhir dari segala tirani kekuasaan. Budaya rekayasa hukum keadilan dan keadilan hukum secara perlahan digantikan dengan kebijaksanaan yang masih bersifat semu. Budaya yang bergantung pada kekuasaan masih dipertahankan. Hal seperti ini menimbulkan ketidakpuasan dalam masyarakat, dan mengundang terjadinya kekerasan hampir di semua wilayah Indonesia. Krisis moneter, ekonomi dan kepercayaan sekarang ini berakar pada krisis moral yang disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, mereka yang menyalahgunakan kekuasaan selama memimpin harus diperhadapkan dengan hukum.



TIP #32: Gunakan Pencarian Khusus untuk melakukan pencarian Teks Alkitab, Tafsiran/Catatan, Studi Kamus, Ilustrasi, Artikel, Ref. Silang, Leksikon, Pertanyaan-Pertanyaan, Gambar, Himne, Topikal. Anda juga dapat mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan ayat-ayat yang anda inginkan melalui pencarian Referensi Ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA