Resource > Jurnal Pelita Zaman >  Volume 12 No. 2 Tahun 1997 >  POLIGAMI DAN PERCERAIAN DALAM PERJANJIAN LAMA > 
IV. KONSEP YANG TOLERAN 

Undang-undang dalam Kitab Pentateukh mendukung konsep perkawinan yang ideal ini dalam banyak aturan tertulis (misalnya Kel 20:17; 21:5; Im 18:8; 20:10; 21:13, Bil 5:12; Ul 5:21; 17:17; 22:22; 24:5).1231 Tetapi undang-undang yang sama juga memberikan aturan yang toleran terhadap poligami dan perceraian sehingga menghasilkan konsep yang toleran tentang perkawinan, misalnya Kel 21:7-11; Ul 21:10-17; 24:1-4. Aturan-aturan yang mengijinkan poligami dan perceraian (sebagai ganti dari aturan monogami dan perkawinan yang langgeng) dalam perikop ini tergolong kepada aturan kasuistik.1232 Aturan-aturan ini bukan aturan legal yang berlaku sepanjang masa, tetapi berlaku karena kasus yang terjadi dalam situasi tertentu. Dalam kekejaman perbudakan atau peperangan perkawinan, monogami tidak selalu dapat dipertahankan, sehingga terjadilah kasus poligami dan untuk itu dibutuhkan aturan yang melindungi hak perempuan dalam perkawinan itu (Kel 21:7-11; Ul 21:10-17). Dalam kebudayaan Israel kuno yang patriakhal perkawinan yang langgeng tidak selalu dapat dipelihara sehingga terjadilah kasus perceraian, untuk itu dibutuhkan aturan yang melindungi perempuan yang diceraikan atau yang membatasi kesewenang-wenangan laki-laki di dalam perceraian (Ul 24:1-4).1233

Konsep yang toleran tentang perkawinan ini, baik dalam kasus poligami maupun perceraian dikritik dalam Perjanjian Baru (Mat 19:1-9). Aturan kasuistik untuk perceraian disebabkan oleh ketegaran hati orang Yahudi (ay 7-8). Alasan perceraian hanyalah perzinahan (ay 9). Perkawinan monogami yang langgeng merupakan konsep perkawinan yang ideal (ay 4-6).



TIP #19: Centang "Pencarian Tepat" pada Pencarian Universal untuk pencarian teks alkitab tanpa keluarga katanya. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA