Resource > Jurnal Pelita Zaman >  Volume 2 No. 1 Tahun 1987 >  ABNORMALITAS SEKSUAL > 
PORNOGRAFI 

Pornografi dimaksudkan untuk menyebutkan hal-hal yang bersifat cabul, yaitu hal-hal yang secara etis dianggap tidak patut untuk didengar atau dilihat (pornea = najis). Pornografi memang dikaitkan dengan khususnya seksualitas, yaitu pengungkapan sesuatu (biasanya ketelanjangan) yang dapat merangsang nafsu birahi yang melihat atau mendengarnya.

Pornografi ini dapat bersifat lunak (soft porn) yaitu misalnya hanya menunjukkan atau mengungkapkan gambaran atas foto sebagian tubuh manusia yang terbuka atau telanjang, tetapi dapat juga bersifat keras (hard porn) yang mengungkapkan secara terang-terangan hubungan seksual, bahkan lebih lagi pengungkapan adegan seksual yang aneh atau abnormal (homoseks, sadisme).

Pornografi saat ini makin meluas tanpa terbendung lagi lewat media massa baik tertulis, melalui foto-foto kalender maupun majalah-majalah, dan lebih efektif lagi secara hidup ditonjolkan melalui media film, video dan acara TV umum. Di negara-negara maju atau modern sudah banyak dibuka di toko-toko yang memperagakan dan menjual barang-barang cabul secara terbuka (seks shop) bahkan mempertunjukkan hubungan seksual secara hidup (life Show)!

Sudah tidak dapat disangkal lagi bahwa pornografi yang merangsang nafsu birahi itu merusak hakekat seksualitas yang dimaksudkan Tuhan, sebab perangsangan nafsu itu bukan cuma tidak berkaitan dengan hubungan seksualitas tetapi juga tidak dikaitkan dengan hakekat manusia sebagai pribadi dan sebagai gambar Allah yang berhubungan kasih dengan jodoh yang telah dikaruniakan. Rangsangan pornografi yang membakar hawa nafsu itu bukan saja merusak pikiran dan perasaan yang terkena, tetapi juga mendorong seseorang untuk terjerumus kedalam dosa-dosa lainnya seperti masturbasi, perzinahan, pelacuran, perkosaan dan penyimpangan-penyimpangan seksual lainnya, sebab sudah umum diketahui bahwa apa yang kita lihat khususnya dalam hubungan dengan pengungkapan seksual yang sugestif mendorong manusia untuk menirunya, mempraktekkannya dalam kehidupan seksualnya, atau setidak-tidaknya adegan-adegan panas itu tertanam dalam benak seseorang yang sekali waktu akan tersembul keluar. Menghadapi invasi pornografi yang makin hebat dewasa ini umat Kristen jangan hanya bersikap defensif/bertahan dalam arti kata hanya menghindari pengaruh pornografi itu, tetapi harus secara aktif melakukan ofensi dengan ikut serta dalam usaha-usaha pemerintah dalam pemberantasan literatur porno maupun kaset video porno, dengan demikian kita dapat ikut secara aktif pula memelihara moralitas masyarakat khususnya umat Tuhan dengan generasi mudanya.



TIP #24: Gunakan Studi Kamus untuk mempelajari dan menyelidiki segala aspek dari 20,000+ istilah/kata. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA