Resource > Jurnal Pelita Zaman >  Volume 4 No. 1 Tahun 1989 >  PANGGILAN P.A.K. TERHADAP PENDIDIKAN DI INDONESIA > 
II. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL 

Adalah sangat penting dan menarik untuk dicamkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan tentang "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagai salah satu tujuan dari pembentukan pemerintah negara kita yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain salah satu cita-cita kemerdekaan yang hendak diwujudkan dengan pembentukan pemerintah negara kita itu ialah terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang cerdas. Berdasarkan ini kita memahami mengapa Pasal 31, ayat 1 dari UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan - bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berpengajaran atau istilahnya yang lebih lazim digunakan sekarang yang berpendidikan. Oleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah sebagai abdi dan alat negara untuk mengupayakan agar setiap warga negara dapat memperoleh pengajaran/pendidikan yang menjadi haknya itu, demi terwujudnya suatu kehidupan bangsa yang cerdas, yang menjadi cita-cita kemerdekaan nasional kita.

Mengenai tujuan dari pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat, GBHN merumuskannya sbb.: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa". Selanjutnya GBHN menegaskan pula bahwa "Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia". (Bandingkan, GBHN, Bab IV, bagian Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya, 2. Pendidikan ayat a dan b).

Rumusan GBHN mengenai tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai itu menurut hemat saya sudah cukup mengungkapkan berbagai aspek utama dari harkat dan martabat kemanusiaan, dan yang sekaligus juga merupakan kualitas manusia Indonesia yang dicita-citakan, secara'komprehensif dan mendasar. Melalui proses pendidikan manusia Indonesia diharapkan mampu mengembangkan potensi-potensi kemanusiaannya yang menyangkut aspek-aspek religiositas, moralitas, intelektualitas, profesionalitas, nasionalitas dsb. itu secara lebih baik dan terarah.

Pendidikan nasional merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Pada fihak lain pendidikan nasional juga berfungsi untuk menjamin dan melestarikan keberhasilan pembangunan. Dengan demikian ada hubungan dialektis antara pendidikan nasional dan pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, pendidikan nasional harus mampu mengantisipasikan dan mempengaruhi perkembangan dan arah pembangunan, sedangkan pembangunan harus mampu menjamin terlaksananya pendidikan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan.



TIP #02: Coba gunakan wildcards "*" atau "?" untuk hasil pencarian yang leb?h bai*. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA