1 Full Life: KORBAN PENGHAPUS DOSA.
Nas : Im 4:3
Allah menuntut korban penghapus dosa agar mereka yang berdosa karena ketidaktahuan, karena lemah, atau tidak disengaja (ayat Im 4:2) dapat menerima pengampunan dosa. Dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja, pada pihak lain, harus dihukum mati (Bil 15:30-31; Ibr 10:28). Korban penebus salah (serupa dengan korban penghapus dosa) dipakai untuk mereka yang bersalah melakukan dosa atau cedera yang untuknya dapat dibuat restitusi penuh (Im 6:2-6;
lihat cat. --> Im 5:15);
[atau ref. Im 5:15]
korban penghapus dosa juga diperlukan untuk upacara pentahiran (Im 12:6-8; 14:13-17; Bil 6:11).
lihat art. HARI PENDAMAIAN).
2 Full Life: KORBAN PENEBUS SALAH.
Nas : Im 5:15
Korban penebus salah dituntut apabila seseorang secara sengaja atau tidak sengaja melalaikan hak milik orang lain (Im 5:14-6:7; Yos 7:1; Yos 22:20). Korban ini juga diperlukan ketika salah satu perintah Tuhan dilanggar dengan tidak sengaja (ayat Im 5:17). Korban harus dipersembahkan bersama dengan membayar gantinya sepenuhnya, ditambah denda dua puluh persen (ayat Im 5:16; 6:5).