Bilangan 5:2-3
Konteks5:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, c semua orang yang mengeluarkan lelehan, d dan semua orang yang najis e oleh mayat f disuruh meninggalkan tempat perkemahan 1 ; 5:3 baik laki-laki maupun perempuan haruslah kausuruh pergi; ke luar tempat perkemahan haruslah mereka kausuruh pergi, supaya mereka jangan menajiskan tempat perkemahan di mana Aku diam di tengah-tengah mereka. g "
Bilangan 9:6-10
Konteks9:6 Tetapi ada beberapa orang yang najis l oleh karena mayat, m sehingga tidak dapat merayakan Paskah pada hari itu. Mereka datang menghadap Musa dan Harun n pada hari itu juga, 9:7 lalu berkata kepadanya: "Sungguhpun kami najis oleh karena mayat, dengan dasar apakah kami dicegah mempersembahkan persembahan bagi TUHAN di tengah-tengah orang Israel pada waktu yang ditetapkan? o " 9:8 Lalu jawab Musa kepada mereka: "Tunggulah dahulu, aku hendak mendengar apa yang akan diperintahkan TUHAN mengenai kamu. p " 9:9 Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: 9:10 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila salah seorang di antara kamu atau keturunanmu najis oleh karena mayat, q atau berada dalam perjalanan jauh, maka ia harus juga merayakan r Paskah bagi TUHAN.
Bilangan 19:11-22
Konteks19:11 Orang yang kena kepada mayat, o ia najis tujuh hari p lamanya. 19:12 Ia harus menghapus dosa dari dirinya dengan air itu pada hari yang ketiga, dan pada hari yang ketujuh q ia tahir r . Tetapi jika pada hari yang ketiga ia tidak menghapus dosa dari dirinya, maka tidaklah ia tahir pada hari yang ketujuh. 19:13 Setiap orang yang kena kepada mayat, s yaitu tubuh manusia yang telah mati, dan tidak menghapus dosa dari dirinya, ia menajiskan Kemah Suci t TUHAN, dan orang itu haruslah dilenyapkan dari Israel; u karena air pentahiran tidak disiramkan kepadanya, maka ia najis; v kenajisannya masih melekat padanya. 19:14 Inilah hukumnya, apabila seseorang mati dalam suatu kemah: setiap orang yang masuk ke dalam kemah itu dan segala yang di dalam kemah itu najis tujuh hari lamanya; 19:15 setiap bejana w yang terbuka yang tidak ada kain penutup terikat di atasnya adalah najis. 19:16 Juga setiap orang yang di padang, yang kena kepada seorang yang mati terbunuh oleh pedang, atau kepada mayat, x atau kepada tulang-tulang y seorang manusia, atau kepada kubur, z orang itu najis tujuh hari a lamanya. 19:17 Bagi orang yang najis haruslah diambil sedikit abu b dari korban penghapus dosa yang dibakar habis, lalu di dalam bejana abu itu dibubuhi air c mengalir. 19:18 Kemudian seorang yang tahir haruslah mengambil hisop, d mencelupkannya ke dalam air itu dan memercikkannya e ke atas kemah dan ke atas segala bejana dan ke atas orang-orang yang ada di sana, dan ke atas orang yang telah kena kepada tulang-tulang, atau kepada orang yang mati terbunuh, atau kepada mayat, atau kepada kubur f itu; 19:19 orang yang tahir itu haruslah memercik g kepada orang yang najis itu pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuh, dan pada hari yang ketujuh itu haruslah ia menghapus dosa orang itu; h dan orang yang najis itu haruslah mencuci pakaiannya i dan membasuh badannya dengan air, lalu ia tahir pada waktu matahari terbenam. 19:20 Tetapi orang yang telah najis, dan tidak menghapus dosa dari dirinya, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah jemaah itu, karena ia telah menajiskan j tempat kudus TUHAN; k air pentahiran tidak ada disiramkan kepadanya, jadi ia tetap najis. l 19:21 Itulah yang harus menjadi ketetapan m bagi mereka untuk selama-lamanya. Orang yang menyiramkan air penyuci itu, ia harus mencuci pakaiannya, dan orang yang kena kepada air penyuci itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. 19:22 Segala yang diraba orang yang najis n itu menjadi najis dan orang yang kena kepadanya menjadi najis juga sampai matahari terbenam."
[5:2] 1 Full Life : DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.
Nas : Bil 5:2
Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11;
lihat cat. --> Mat 18:15).
[atau ref. Mat 18:15]