1 Full Life: KORBAN PENGHAPUS DOSA.
Nas : Im 4:3
Allah menuntut korban penghapus dosa agar mereka yang berdosa karena ketidaktahuan, karena lemah, atau tidak disengaja (ayat Im 4:2) dapat menerima pengampunan dosa. Dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja, pada pihak lain, harus dihukum mati (Bil 15:30-31; Ibr 10:28). Korban penebus salah (serupa dengan korban penghapus dosa) dipakai untuk mereka yang bersalah melakukan dosa atau cedera yang untuknya dapat dibuat restitusi penuh (Im 6:2-6;
lihat cat. --> Im 5:15);
[atau ref. Im 5:15]
korban penghapus dosa juga diperlukan untuk upacara pentahiran (Im 12:6-8; 14:13-17; Bil 6:11).
lihat art. HARI PENDAMAIAN).
2 Full Life: IA MEMBENCI ORANG YANG MENCINTAI KEKERASAN.
Nas : Mazm 11:5
Karena Tuhan "mengasihi keadilan" (ayat Mazm 11:7), Dia membenci mereka yang berpartisipasi dalam kekerasan atau yang suka dihibur olehnya. Jadi, orang percaya harus hati-hati mengenai media hiburan dan mawas diri untuk menentukan apakah mereka menikmati dan menyenangi penggambaran kekerasan dan pertumpahan darah
(lihat cat. --> Luk 23:35;
lihat cat. --> Rom 1:32).
[atau ref. Luk 23:35; Rom 1:32]