TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Lukas 16:14-18

Konteks
16:14 Semuanya itu didengar oleh orang-orang Farisi, hamba-hamba uang z  itu 1 , dan mereka mencemoohkan Dia. a  16:15 Lalu Ia berkata kepada mereka: "Kamu membenarkan diri b  di hadapan orang, tetapi Allah mengetahui hatimu. c  Sebab apa yang dikagumi manusia, dibenci oleh Allah. 16:16 Hukum Taurat dan kitab para nabi berlaku sampai kepada zaman Yohanes; d  dan sejak waktu itu Kerajaan Allah diberitakan e  dan setiap orang menggagahinya berebut memasukinya. 16:17 Lebih mudah langit dan bumi lenyap dari pada satu titik dari hukum Taurat f  batal. 16:18 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah 2 ; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah. g "
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[16:14]  1 Full Life : ORANG-ORANG FARISI, HAMBA-HAMBA UANG ITU.

Nas : Luk 16:14

Orang Farisi menganggap kekayaan sebagai berkat dari Allah karena kesetiaan mereka dalam mengamalkan hukum taurat. Mereka "mencemoohkan" Yesus, yang miskin, sebab mereka menganggap kemiskinan-Nya sebagai suatu tanda bahwa Allah tidak menghargai Dia

(lihat art. KEKAYAAN DAN KEMISKINAN).

[16:18]  2 Full Life : BERBUAT ZINAH.

Nas : Luk 16:18

Setiap orang yang menceraikan (atau meninggalkan) pasangan hidupnya karena alasan-alasan yang tidak berdasarkan Alkitab

(lihat cat. --> Mat 19:9),

[atau ref. Mat 19:9]

dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, "berbuat zinah". Perkataan "berbuat zinah" ini dalam bahasa Yunani menunjukkan suatu tindakan yang terus-menerus; yaitu, selama pasangan yang tak bersalah dan diceraikan itu menginginkan dan berusaha untuk rujuk, maka pihak bersalah yang memasuki hubungan pernikahan dengan orang lain sebenarnya sedang hidup dalam suatu hubungan perzinahan. Karena Allah tidak menganggap pernikahan yang terdahulu itu telah dibatalkan, maka setiap hubungan lain adalah perzinahan seksual.

  1. 1) Persoalan moral yang utama dalam kasus ini adalah apakah pernikahan ulang dari pihak yang bersalah itu menyangkut pengabaian kewajiban-kewajiban ikrar nikah dan tanggung jawab orang tua kepada pernikahan pertama, yang masih dapat dipenuhi. Jikalau pasangan yang tak bersalah ingin rujuk, maka persoalannya sudah pasti. Pihak yang bersalah berbuat zinah apabila ia menikah dengan orang lain (bd. Mr 10:11-12).
  2. 2) Akan tetapi, jika pihak yang bersalah
    1. (a) tidak mungkin kembali kepada pernikahan pertama,
    2. (b) telah memasuki jenis hubungan pernikahan yang berzinah seperti yang digambarkan oleh Yesus, dan
    3. (c) bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan membuat suatu komitmen untuk membangun hubungannya sekarang atas dasar prinsip rohani, maka hubungan pernikahannya yang sekarang mungkin menjadi sah (yaitu, diterima oleh Allah).



TIP #07: Klik ikon untuk mendengarkan pasal yang sedang Anda tampilkan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA