TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Bilangan 5:1-10

Konteks
Peraturan mengenai orang-orang yang najis
5:1 TUHAN berfirman kepada Musa: 5:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, c  semua orang yang mengeluarkan lelehan, d  dan semua orang yang najis e  oleh mayat f  disuruh meninggalkan tempat perkemahan 1 ; 5:3 baik laki-laki maupun perempuan haruslah kausuruh pergi; ke luar tempat perkemahan haruslah mereka kausuruh pergi, supaya mereka jangan menajiskan tempat perkemahan di mana Aku diam di tengah-tengah mereka. g " 5:4 Maka orang Israel berbuat demikian, mereka menyuruh orang-orang itu meninggalkan tempat perkemahan; seperti yang difirmankan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat orang Israel.
Peraturan mengenai penebusan salah
5:5 TUHAN berfirman kepada Musa: 5:6 "Berbicaralah kepada orang Israel: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya manusia, dan oleh karena itu berubah setia h  terhadap TUHAN, sehingga orang itu menjadi bersalah, i  5:7 maka haruslah ia mengakui j  dosa yang telah dilakukannya itu; kemudian membayar tebusan k  sepenuhnya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah. 5:8 Tetapi apabila orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepunyaan TUHAN, dan adalah bagian imam, belum terhitung domba jantan l  pendamaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian bagi orang itu. m  5:9 Dari persembahan-persembahan kudus yang disampaikan orang Israel kepada imam, persembahan khususnya adalah bagian imam. n  5:10 Sedang persembahan-persembahan kudus yang dibawa oleh seseorang adalah bagian orang itu sendiri; hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam adalah bagian imam o  itu."
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[5:2]  1 Full Life : DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.

Nas : Bil 5:2

Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi

(lihat cat. --> Im 12:2;

lihat cat. --> Im 13:3).

[atau ref. Im 12:2; Im 13:3]

Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11;

lihat cat. --> Mat 18:15).

[atau ref. Mat 18:15]



TIP #11: Klik ikon untuk membuka halaman ramah cetak. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA